
Parimo, Updatesulawesi.id– Persoalan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kini memasuki babak baru.
Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong akhirnya angkat bicara dan memberikan pernyataan resmi terkait dinamika yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pihak kepolisian secara tegas menampik adanya praktik monopoli maupun keterlibatan pemodal besar dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Parigi Moutong mengaku tidak menemukan fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan cukong atau pemodal besar sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara intensif dan berkelanjutan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Namun, tudingan mengenai keterlibatan pemodal besar dinilai masih sebatas spekulasi.
“Kami menegaskan bahwa Polri bekerja berdasarkan bukti yang tertuang dalam berita acara. Sampai saat ini belum ada laporan tertulis yang disertai bukti kuat terkait dugaan praktik monopoli di lokasi tambang Buranga,” ungkap Kapolres dalam rilis resmi yang diterima media, Minggu (04/01).
Meski demikian, Hendrawan menegaskan bahwa ruang partisipasi masyarakat tetap dibuka selebar-lebarnya.
Pihak kepolisian menjamin perlindungan saksi bagi masyarakat yang bersedia melapor dan memiliki bukti akurat terkait dugaan pelanggaran hukum di lapangan.
Ia juga mengakui bahwa penanganan tambang ilegal di Buranga menghadapi tantangan yang kompleks.
Para pelaku kerap mengosongkan lokasi sebelum aparat tiba, sehingga menyulitkan proses penindakan secara langsung.
Di sisi lain, kepolisian melihat adanya fenomena simbiosis sosial antara operator alat dan penambang tradisional.
Motif ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung.
“Persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai tindak kriminal murni. Ada aspek pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat lokal yang ikut terlibat di dalamnya,” jelasnya.
Karena itu, Polri mengedepankan pendekatan yang lebih hati-hati guna menghindari potensi konflik sosial yang lebih luas.
Penegakan hukum tetap dilakukan, namun dengan mempertimbangkan stabilitas keamanan dan sosial masyarakat.
Hendrawan juga menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal merupakan tanggung jawab kolektif.
Peran aktif Pemerintah Daerah dinilai sangat penting, terutama dalam aspek pembinaan dan penataan perizinan.
“Polisi fokus pada ranah penegakan hukum pidana. Sementara pelanggaran administrasi perizinan menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.
Untuk mencari solusi jangka panjang, koordinasi lintas sektoral terus didorong. Keseimbangan antara penegakan hukum, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi warga menjadi prioritas utama.
Terkait isu keterlibatan oknum aparat, Kapolres menegaskan komitmen integritas internal institusi.
Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti menjadi pelindung aktivitas tambang ilegal.
Pengawasan internal melalui fungsi Propam terus diperketat secara berkala.
Supremasi hukum dan perlindungan ekosistem ditegaskan sebagai prinsip yang tidak bisa ditawar.
Sebagai tindak lanjut, Polres Parigi Moutong berencana melakukan pengecekan lapangan yang melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta koperasi.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual batas wilayah izin pertambangan rakyat (IPR).
Verifikasi tersebut diharapkan mampu memetakan secara jelas area pertambangan yang sah dan memisahkannya dari lokasi ilegal.
Selain itu, proses mediasi juga direncanakan untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat setempat.
“Tata kelola yang transparan sangat dibutuhkan demi menjaga kondusivitas keamanan wilayah,” tutup Kapolres.








