
Parimo,Updatesulawesi.id – UPTD Puskesmas Ongka, Kabupaten Parigi Moutong, resmi menghentikan sementara pelayanan rawat inap pasien sejak awal tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi Puskesmas Ongka tertanggal 2 Januari 2026.
Penghentian layanan rawat inap ini merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak lagi dilakukan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) bagi tenaga dokter, apoteker, dan bidan yang tidak masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Akibat kebijakan tersebut, Puskesmas Ongka mengalami keterbatasan tenaga kesehatan sehingga belum dapat melaksanakan pelayanan rawat inap hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Meski demikian, pihak puskesmas memastikan bahwa layanan kesehatan dasar dan kegawatdaruratan tetap berjalan. Unit Gawat Darurat (UGD) tetap beroperasi selama 1 x 24 jam untuk menangani pasien dengan kondisi darurat.
Selain itu, pelayanan persalinan juga tetap dibuka selama 24 jam penuh guna menjamin keselamatan ibu dan bayi di wilayah kerja Puskesmas Ongka.
“Layanan-layanan dasar dan darurat tetap menjadi prioritas utama meskipun terdapat penyesuaian pada jenis pelayanan tertentu akibat perubahan regulasi kepegawaian,” demikian pernyataan resmi pihak Puskesmas Ongka.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan rawat inap, Puskesmas Ongka mengimbau agar dapat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan lain yang terdekat dengan tempat tinggal masing-masing. Langkah ini dimaksudkan agar pasien tetap memperoleh perawatan lanjutan dan pengawasan medis secara optimal.
Kepala UPTD Puskesmas Ongka berharap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan nasional di bidang kepegawaian.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sutoyo, menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan guna mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Tadi pagi saya sudah berkomunikasi dengan Plt Kepala Dinas Kesehatan. Saya mempertanyakan dasar hingga Kepala Puskesmas Ongka mengeluarkan surat pernyataan tersebut. Ternyata itu memang merupakan arahan pimpinan,” ujar Sutoyo, Senin (12/1/2026).
Menurut Sutoyo, Dinas Kesehatan Parigi Moutong tidak dapat lagi membiayai gaji Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Dinkes sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
“Masalah ini akan kembali kami konsultasikan karena menyangkut hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, apalagi layanan rawat inap,” tambahnya.
Sutoyo menegaskan, Pemerintah Daerah Parigi Moutong tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kondisi tersebut dan harus segera mencari solusi konkret.
Ia juga mendorong percepatan penerapan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi seluruh puskesmas di 23 kecamatan sebagai solusi jangka menengah dan panjang.
“Ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Kondisi geografis Parigi Moutong yang panjang sangat berpengaruh terhadap beban biaya keluarga pasien yang harus menjaga dan mendampingi anggota keluarganya,” tegasnya.
Selain itu, Sutoyo mendesak pemerintah daerah agar segera menetapkan batas waktu yang jelas terkait kapan pelayanan rawat inap di Puskesmas Ongka dapat kembali difungsikan.
“Rawat inap di kampung tentu memiliki perbedaan besar bagi masyarakat. Pertimbangan itu yang membuat solusi harus segera ditemukan,” pungkasnya.








