
Parimo,Updatesulawesi.id – Kebuntuan titik temu antara tenaga cleaning service Rumah Sakit Anuntaloko dan pihak ketiga PT Sarumaka akhirnya bergulir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (12/01).
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan serikat pekerja yang masuk ke DPRD Parigi Moutong terkait tuntutan pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memperjelas duduk persoalan hubungan kerja antara tenaga cleaning service dan pihak vendor.
“Kronologi awal rapat ini karena adanya surat dari serikat pekerja yang masuk ke DPRD. Kami menyahuti tuntutan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan hak normatif kaum pekerja,” ujar Sutoyo.
Dalam RDP tersebut, Sutoyo menegaskan bahwa persoalan yang terjadi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, status hubungan kerja harus dilihat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 vendor pengelola tenaga cleaning service RS Anuntaloko adalah PT FSM. Namun, vendor tersebut kemudian meninggalkan pekerjaan, sehingga pada September 2025 pengelolaan tenaga kebersihan dilanjutkan oleh PT Maroso Jaya Sejahtera.
“Kontrak kerja atau PKWT para tenaga cleaning service ini sejatinya berakhir pada 31 Desember 2025. Seharusnya, ketika pekerjaan dilanjutkan oleh PT Maroso Jaya Sejahtera, vendor baru wajib membuat PKWT hingga akhir Desember 2025,” jelasnya.
Namun, karena PKWT tidak dibuat, maka status hubungan kerja kembali mengacu pada kontrak awal bersama PT FSM yang berdurasi satu tahun sesuai target Pemerintah Daerah Parigi Moutong.
Terkait tudingan adanya PHK, Sutoyo menegaskan bahwa berdasarkan klarifikasi yang disampaikan dalam RDP, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai PHK.
“Berdasarkan hasil RDP, itu bukan PHK. PT Sarumaka telah mengklarifikasi bahwa para pekerja kembali dikontrak per 1 Januari 2026. Secara otomatis, soal kompensasi dan hak lainnya menjadi kewajiban vendor sebelumnya, yakni PT Maroso Jaya Sejahtera. Sampai di situ, kami menilai tidak terjadi PHK,” tegasnya.
Meski demikian, Sutoyo mengakui adanya perbedaan pandangan dari pihak serikat pekerja yang menilai kondisi tersebut sebagai PHK.
“Interpretasi serikat pekerja menyebut ini sebagai PHK, dan itu sah-sah saja. Namun menurut kami, kontrak kerja memang telah berakhir pada 31 Desember 2025, sehingga tidak bisa serta-merta disebut PHK,” ujarnya.
Terkait tuntutan upah, Sutoyo menjelaskan terdapat dua poin utama yang disuarakan oleh pekerja. Berdasarkan kontrak kerja dengan PT Sarumaka, upah tenaga cleaning service ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per bulan dan telah memiliki dasar legal.
“Selain upah, vendor juga berkewajiban membayarkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Tunjangan Hari Raya (THR),” jelasnya.
Ia menambahkan, tuntutan penyesuaian upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) pada prinsipnya wajar. Namun, kemampuan anggaran daerah menjadi faktor pembatas utama.
“Pemerintah Daerah Parigi Moutong hanya menganggarkan sebatas itu. Anggaran tersebut hanya mampu meng-cover gaji Rp1,5 juta di luar kewajiban BPJS dan hak lainnya,” terangnya.
Sutoyo menegaskan bahwa kondisi 26 orang tenaga cleaning service yang saat ini tidak bekerja lebih tepat disebut sebagai pengangguran, bukan PHK.
“Saya menyebutnya pengangguran. Saya tidak berani mengatakan PHK, karena yang berwenang menentukan ada atau tidaknya PHK adalah Pengadilan Hubungan Industrial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi IV DPRD Parigi Moutong mendorong agar para pihak kembali duduk bersama guna mencari solusi terbaik.
“Kami menyarankan agar dilakukan pertemuan lanjutan, baik secara bipartit maupun tripartit. Terkait 26 orang yang saat ini menganggur, akan dibahas kembali di tingkat pemerintah apakah memungkinkan untuk dipekerjakan kembali atau tidak,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh bersikap pasif dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Masih ada puskesmas dan rumah sakit lain. Itu bisa menjadi bahan pertimbangan. Pemerintah sebagai pemegang kewenangan tidak boleh lepas tangan,” katanya.
Menanggapi tuntutan upah sebesar Rp3 juta sesuai UMP, Sutoyo menegaskan bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada pihak vendor.
“Jika ingin upah setara UMP atau di atas UMP, maka Pemerintah Daerah Parigi Moutong harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar. Vendor bekerja berdasarkan kontrak yang diberikan oleh pemda,” pungkasnya.







