
Parimo,Updatesulawesi.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial Facebook akhirnya berujung pada penindakan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RA (27), warga Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, diamankan Polsek Ampibabo setelah diduga menganiaya istrinya sendiri di ruang publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 09.22 Wita. Korban berinisial DS (23) diduga mengalami kekerasan fisik dengan cara ditarik rambutnya dan diseret di pinggir jalan oleh pelaku. Aksi tersebut terjadi di hadapan warga, direkam menggunakan telepon seluler, dan kemudian viral di media sosial sehingga menuai kecaman luas dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan warga, tokoh masyarakat, serta pemerintah Desa Siniu, jajaran Polsek Ampibabo bergerak cepat. Atas perintah Pelaksana Harian Kapolsek Ampibabo, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gusti Sumedana, S.H., mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 14.00 Wita dan membawanya ke Mapolsek Ampibabo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan penanganan cepat kasus tersebut dan menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait video viral tersebut. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Parigi Moutong tidak mentolerir segala bentuk KDRT,” tegas IPTU Arbit.
Ia menambahkan, pihak kepolisian tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, termasuk kondisi kejiwaan terduga pelaku.
“Informasi terkait dugaan gangguan kejiwaan pelaku akan kami dalami melalui pemeriksaan medis lanjutan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Siniu, Zikran, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut tindakan pelaku telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dilakukan secara terbuka di jalan umum.
Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis. Koordinasi lintas sektor juga akan dilakukan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak terkait, termasuk rumah sakit jiwa, guna mencegah kejadian serupa serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Ampibabo.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menyaksikan tindak KDRT di lingkungan sekitar.








