banner 728x250

Belum Genap Dewasa, Dua Pemuda Parigi Tersandung Kasus Pencurian iPhone

Kedua tersangka masing-masing berinisial ML (18) dan RM (18). (Foto: Ist)

Parimo, Updatesulawesi.id – Kasus pencurian telepon genggam kembali terjadi di ruang publik wilayah hukum Polsek Parigi. Dua pemuda berusia 18 tahun kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit iPhone 12 Pro di area SPBU Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ML (18) dan RM (18). Keduanya diketahui berdomisili di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, dan masih berstatus pelajar/mahasiswa. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polsek Parigi resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

banner 728x90

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, di area SPBU Kampal. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan pencurian dan/atau penggelapan satu unit iPhone 12 Pro warna grey yang menyebabkan korban mengalami kerugian materiil.

Baca berita lainnya :  Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Warga Palu

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin, 2 Februari 2026. Penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang sah, kedua tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca berita lainnya :  Polsek Sausu Tangkap Pemuda Pelaku Pencurian Beruntun

Kapolsek Parigi, IPTU Noldy Williams Sualang, membenarkan penahanan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegas IPTU Noldy.

Ia menambahkan, saat dimasukkan ke ruang tahanan, kondisi kesehatan kedua tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita lainnya :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Parigi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat berada di tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga barang bawaan pribadi saat beraktivitas di ruang publik. Jangan lengah, karena kejahatan sering terjadi ketika ada kesempatan,” pungkasnya.

Polsek Parigi memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Parigi.

Total Views: 114

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!