
Parimo,Updatesulawesi.id – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Sulteng Tahun Buku 2025 yang dirangkaikan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahun 2026, Rabu (04/02). Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Best Western Coco Palu.
Rapat strategis tersebut diikuti seluruh bupati dan wakil bupati se-Sulawesi Tengah serta dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa RUPS merupakan agenda konstitusional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus evaluasi kinerja perusahaan kepada para pemegang saham.
Ia mengaku memiliki pengalaman emosional tersendiri dalam forum tersebut, mengingat sebelumnya pernah mengikuti RUPS Bank Sulteng saat menjabat sebagai bupati.
“Pertemuan seperti ini merupakan kegiatan konstitusional BUMD melalui pelaksanaan RUPS. Ini pertama kalinya saya hadir dalam posisi sebagai gubernur. Sekitar sepuluh tahun lalu, saya berada di forum yang sama sebagai bupati,” ungkap Anwar.
Gubernur juga mengapresiasi perkembangan kinerja PT Bank Sulteng yang dinilai terus menunjukkan peningkatan, baik dari sisi pelayanan maupun penguatan kelembagaan. Ia bahkan menyampaikan harapan agar Bank Sulteng memiliki kantor representatif yang menjadi kebanggaan daerah.
Menurutnya, Bank Sulteng merupakan milik bersama pemerintah daerah sebagai pemegang saham, sehingga dibutuhkan komitmen kolektif untuk menjaga dan memperkuat peran bank daerah dalam mendorong perekonomian regional.
“Bank Sulteng adalah milik kita bersama. Kalau bukan kita yang membesarkan, siapa lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menyoroti pentingnya pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulteng secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, dana CSR merupakan investasi sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Erwin, pengelolaan CSR harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
“Dana CSR merupakan investasi sosial untuk kesejahteraan masyarakat. Mekanisme pertanggungjawabannya harus sesuai ketentuan agar penggunaannya transparan dan tepat sasaran,” jelasnya.
Kehadiran Bupati Parigi Moutong dalam forum RUPST dan RUPS-LB tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam mendukung penguatan Bank Sulteng sebagai salah satu motor penggerak perekonomian daerah, khususnya dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tengah.








