
Parimo, Updatesulawesi.id – Banyak masyarakat belakangan ini dibuat cemas setelah mengetahui status BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan. Informasi tersebut bahkan ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu kekhawatiran warga, khususnya kelompok kurang mampu yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan pemerintah.
Pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Ayub Ansyari, dalam wawancaranya menjelaskan bahwa penonaktifan BPJS PBI sebenarnya merupakan bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan sesuai aturan pemerintah (05/02).
Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 serta perubahan Permensos Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur tata cara verifikasi dan penetapan penerima bantuan sosial.
Menurut Ayub, ada dua penyebab utama kepesertaan PBI dinonaktifkan. Pertama, data penerima dinilai tidak valid. Kedua, penerima masuk dalam kategori desil 6 ke atas atau dianggap sudah berada pada tingkat ekonomi menengah.
Meski demikian, Ayub menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir jika masih tergolong tidak mampu. Pemerintah tetap menyediakan mekanisme reaktivasi agar warga yang layak tetap mendapatkan jaminan kesehatan.
“Jika masyarakat masih membutuhkan dan tergolong tidak mampu, mereka bisa diusulkan kembali menjadi peserta PBI melalui mekanisme reaktivasi yang diajukan ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Dalam kondisi darurat, masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan. Proses pelaporan bisa dilakukan melalui fasilitas kesehatan atau menggunakan aplikasi Berani Sehati, program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ayub menyebutkan, jika masyarakat dinilai layak, proses reaktivasi bahkan bisa dilakukan dalam waktu singkat.
“Dalam kondisi tertentu, kepesertaan bisa aktif di hari yang sama sehingga masyarakat tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan di Dukcapil sudah sesuai agar tidak terjadi kendala administrasi.
m








