
Parimo, Updatesulawesi.id – Program Magang dan Kerja ke Jepang yang sempat dipromosikan sebagai program unggulan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kini menuai polemik. Sejumlah peserta mengaku mengalami berbagai persoalan serius, mulai dari dugaan penempatan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang belum memiliki legalitas resmi hingga minimnya dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.
Keluhan tersebut disampaikan salah satu peserta program, Mohammad Abdillah Putra, yang saat ini berada di Karawang, Jawa Barat. Ia mengaku memilih mundur dari pelatihan karena menilai program tidak berjalan sesuai dengan komitmen awal.
“Kami ditempatkan di LPK yang belum memiliki izin resmi atau belum berstatus Sending Organization (SO). Padahal sebelumnya dijanjikan segera memiliki SO, tetapi sampai sekarang sudah dua bulan tidak ada kejelasan. Itu bisa dicek langsung di website Kemnaker,” ungkap Abdillah, Selasa (10/02).
SO merupakan status legalitas yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai syarat utama pengiriman tenaga kerja ke Jepang. Tanpa status tersebut, proses pemberangkatan dinilai berisiko dan tidak memiliki kepastian hukum.
Tak hanya itu, Abdillah juga menyoroti pelaksanaan pelatihan di Parigi Moutong yang diduga tidak sesuai laporan. Ia menyebut pelatihan yang dilaporkan berlangsung selama tiga bulan, namun kenyataannya hanya berjalan sekitar dua bulan.
“Dilaporkan tiga bulan, tetapi praktiknya hanya dua bulan,” ujarnya.
Peserta juga menyoroti minimnya transparansi dari pihak LPK terkait proses administrasi hingga sertifikasi. Bahkan, muncul dugaan manipulasi dokumen keahlian yang membuat peserta semakin khawatir terhadap legalitas program.
“Banyak informasi tidak disampaikan secara terbuka. Bahkan ada dugaan manipulasi sertifikat,” tambahnya.
Persoalan lain muncul ketika sejumlah peserta yang hendak mengikuti proses matching job justru dialihkan ke LPK lain di luar nota kesepahaman (MoU) pemerintah daerah. Kondisi ini disebut membuat biaya pelatihan membengkak hingga dua kali lipat.
“Kebanyakan peserta dialihkan ke LPK lain di luar MoU pemerintah dan biayanya jauh lebih mahal. Sementara pemerintah dinilai sudah lepas tangan,” katanya.
Abdillah mengaku sempat menghubungi pihak pemerintah daerah terkait program tersebut. Namun, ia mendapat penjelasan bahwa tanggung jawab pemerintah tidak lagi melekat setelah peserta berada di Karawang.
Selain persoalan legalitas dan transparansi, peserta juga menyoroti tidak adanya bantuan pembiayaan dari pemerintah daerah. Padahal, program tersebut sebelumnya disebut-sebut sebagai program yang mendapat dukungan pemerintah.
“Sejak kami berada di Karawang, tidak ada bantuan dana sama sekali. Untuk kebutuhan hidup sehari-hari harus menggunakan dana pribadi. Ada peserta yang akhirnya mundur karena tidak mampu secara ekonomi,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat sebagian peserta terpaksa bekerja sementara di Karawang hanya untuk mengumpulkan biaya pulang kampung.
“Situasi sudah tidak menentu. Ada yang mundur karena kesulitan ekonomi, ada juga yang bekerja hanya untuk mencari ongkos pulang,” ungkapnya.
Abdillah sendiri menyatakan telah resmi mengundurkan diri karena menilai pelatihan yang dijalani tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan serta belum adanya kepastian penempatan kerja.
“Saya memilih mundur karena peluang job tidak jelas dan pembelajaran tidak sebanding dengan biaya. Apalagi belum memiliki SO,” tegasnya.
Peserta yang masih bertahan berharap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka meminta adanya bantuan pembiayaan serta pemindahan lokasi pelatihan ke LPK yang telah memiliki legalitas resmi di Kemnaker.
“Kami hanya berharap ada bantuan dana dan pemindahan ke LPK yang sudah terdaftar resmi, seperti HSI atau HTC,” pungkas Abdillah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan peserta. Publik menunggu klarifikasi sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap program magang tersebut agar tujuan peningkatan kualitas tenaga kerja daerah benar-benar tercapai dan memberikan kepastian hukum bagi peserta.








