
Palu, Updatesulawesi.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Immanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Andarias D’Orney, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) secara daring bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda).
Ekspose tersebut membahas dua perkara yang diajukan masing-masing oleh Kejaksaan Negeri Donggala dan Kejaksaan Negeri Buol. Seluruh permohonan disetujui untuk dihentikan penuntutannya setelah memenuhi syarat formil dan materil.
Perkara pertama berasal dari Kejari Donggala atas nama tersangka FADLI alias UTO, terkait dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang pengacuannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus bermula saat korban menagih utang Rp3 juta kepada tersangka di sebuah pesta. Tersangka yang tersinggung kemudian memukul dan menendang korban hingga mengalami luka. Namun dalam prosesnya, tersangka telah melunasi utang, korban dan keluarga besar memberikan maaf tanpa syarat, serta tidak menuntut biaya pengobatan. Keduanya juga diketahui berteman sejak kecil tanpa riwayat konflik sebelumnya. Permintaan penyelesaian secara damai justru datang dari pihak korban.
Perkara kedua diajukan Kejari Buol atas nama tersangka MOH. FATHURRAHIM R, terkait dugaan pengancaman dan/atau pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP lama yang pengacuannya juga disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa terjadi akibat persoalan pribadi. Tersangka menarik paksa tas korban yang berisi dua unit telepon genggam dan uang tunai. Sebagian uang sempat digunakan tersangka sebelum akhirnya diamankan aparat. Dalam perkembangannya, tersangka mengakui kesalahan, mengembalikan kerugian korban, dan korban sepakat berdamai serta meminta perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.
Kejati Sulteng menegaskan, penerapan Restorative Justice tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui kajian mendalam dan pertimbangan yang ketat, termasuk latar belakang pelaku, dampak perbuatan, pemulihan kerugian, serta adanya perdamaian yang tulus dari korban.
Pendekatan ini bertujuan menghadirkan keadilan yang lebih substantif dengan mengedepankan pemulihan keadaan dan menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat, tanpa mengabaikan kepastian hukum.








