
Parimo, Updatesulawesi.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperkenankan bertugas sebagai petugas keamanan (security) maupun cleaning service (CS) di rumah sakit atau instansi pemerintah lainnya.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diangkat untuk menduduki jabatan tertentu sesuai formasi yang ditetapkan pemerintah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional atau jabatan lain yang tercantum dalam struktur organisasi perangkat daerah atau instansi pemerintah.
Sementara posisi security dan cleaning service pada umumnya bukan jabatan ASN, melainkan tenaga alih daya (outsourcing).
Namun, kondisi berbeda terjadi di RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.
Sejumlah tenaga security dan cleaning service yang telah lulus seleksi PPPK masih menjalankan tugas lamanya.
Tata Usaha RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, Muhammad Rum, mengakui hal tersebut. Ia menjelaskan, sebelum diangkat sebagai PPPK, para pegawai tersebut memang telah bekerja sebagai security dan cleaning service. Saat mengikuti seleksi PPPK, mereka melamar pada formasi administrasi.
“Setelah dinyatakan lulus, mereka belum ditempatkan pada jabatan administrasi sesuai formasi. Sampai sekarang masih menjalankan tugas sebelumnya,” ujar Muhammad Rum di Parigi, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, kendala utama adalah keterbatasan kompetensi. Mayoritas pegawai tersebut berijazah SMA dan SMP, bahkan sebagian belum mampu mengoperasikan komputer atau memiliki keterampilan teknologi informasi.
Secara perencanaan, manajemen rumah sakit akan menempatkan mereka sebagai operator pelayanan. Namun hingga kini, penyesuaian jabatan belum dilakukan dan masih dalam pembahasan bersama Direktur.
“Kalau memang harus disesuaikan dengan aturan dan menggunakan pihak ketiga, tentu kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, jumlah cleaning service di RSUD tersebut tercatat 15 orang dan security 6 orang.
Berdasarkan manajemen ASN, PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai jabatan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan perjanjian kerja.
Penempatan di luar jabatan berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan dinilai tidak sejalan dengan tata kelola kepegawaian yang akuntabel.








