banner 728x250

PPPK Tak Boleh Jadi Security dan Cleaning Service, RSUD Raja Tombolotutu Tinombo Masih Tempatkan di Posisi Lama

(Foto: AI Generated)

Parimo, Updatesulawesi.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperkenankan bertugas sebagai petugas keamanan (security) maupun cleaning service (CS) di rumah sakit atau instansi pemerintah lainnya.

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diangkat untuk menduduki jabatan tertentu sesuai formasi yang ditetapkan pemerintah.

banner 728x90

Dalam regulasi tersebut disebutkan, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional atau jabatan lain yang tercantum dalam struktur organisasi perangkat daerah atau instansi pemerintah.

Baca berita lainnya :  Sekda Parimo Tekankan Pejabat Baru Harus Kerja Nyata, Bukan Seremonial

Sementara posisi security dan cleaning service pada umumnya bukan jabatan ASN, melainkan tenaga alih daya (outsourcing).

Namun, kondisi berbeda terjadi di RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.

Sejumlah tenaga security dan cleaning service yang telah lulus seleksi PPPK masih menjalankan tugas lamanya.

Tata Usaha RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, Muhammad Rum, mengakui hal tersebut. Ia menjelaskan, sebelum diangkat sebagai PPPK, para pegawai tersebut memang telah bekerja sebagai security dan cleaning service. Saat mengikuti seleksi PPPK, mereka melamar pada formasi administrasi.

Baca berita lainnya :  Tak Mau Tertinggal, Sulteng Perkuat Akses Wisata Lewat Direct Flight Internasional

“Setelah dinyatakan lulus, mereka belum ditempatkan pada jabatan administrasi sesuai formasi. Sampai sekarang masih menjalankan tugas sebelumnya,” ujar Muhammad Rum di Parigi, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, kendala utama adalah keterbatasan kompetensi. Mayoritas pegawai tersebut berijazah SMA dan SMP, bahkan sebagian belum mampu mengoperasikan komputer atau memiliki keterampilan teknologi informasi.

Secara perencanaan, manajemen rumah sakit akan menempatkan mereka sebagai operator pelayanan. Namun hingga kini, penyesuaian jabatan belum dilakukan dan masih dalam pembahasan bersama Direktur.

Baca berita lainnya :  Serius Garap Ekonomi Biru, Parigi Moutong Matangkan Program Blue Coast

“Kalau memang harus disesuaikan dengan aturan dan menggunakan pihak ketiga, tentu kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, jumlah cleaning service di RSUD tersebut tercatat 15 orang dan security 6 orang.

Berdasarkan manajemen ASN, PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai jabatan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan perjanjian kerja.

Penempatan di luar jabatan berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan dinilai tidak sejalan dengan tata kelola kepegawaian yang akuntabel.

Total Views: 68
Editor: Gifar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!