
Parimo,Updatesulawesi.id – Dalam Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD, Ketua Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong, Chandra Setiawan, melontarkan kritik keras terkait belum optimalnya pengelolaan pemadam kebakaran di daerah tersebut (03/03).
Chandra menyambung pernyataan Ketua Komisi I soal minimnya armada damkar yang hingga kini belum mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan. Ia menegaskan, DPRD melalui Komisi I telah berulang kali mendorong penambahan armada Pemadam Kebakaran Parigi Moutong.
“Kalau tidak mampu menambah dua atau lima unit dalam setahun melalui APBD, minimal satu unit per tahun harus ada. Daerah kita ini panjang, dari Sausu sampai Sijoli,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi pos damkar di wilayah Moutong yang dinilai memprihatinkan. Meski pos telah disiapkan, sebagian personel justru ditarik kembali ke markas induk, sehingga melemahkan respons cepat di wilayah tersebut.
“Kami heran, pos sudah ada, tapi pasukannya ditarik. Ini tentu berdampak pada pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya soal armada dan personel, Chandra mengangkat persoalan kelembagaan. Ia mengutip Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/9757/SJ tentang optimalisasi tugas dan fungsi pemadam kebakaran dan penyelamatan di Indonesia, yang menekankan agar daerah memisahkan organisasi damkar dari OPD lain agar lebih mandiri dan optimal.
Menurutnya, edaran tersebut sudah diteruskan kepada Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) untuk dikaji. Namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.
“Kami berharap kajian ini segera dilaporkan kepada pimpinan. Kalau OPD teknis tidak mengusulkan, DPRD bisa menginisiasi. Ini urgent dan penting,” katanya.
Chandra membandingkan dengan sejumlah kabupaten lain di Sulawesi Tengah yang menurutnya sudah lebih dulu memisahkan damkar menjadi organisasi perangkat daerah tersendiri. Sementara di Parigi Moutong, Damkar masih bergabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kita jangan pakai standar ganda. Saat ada regulasi tertentu kita patuhi, tapi ketika ada regulasi lain dari pemerintah pusat justru diabaikan. Ini harus jadi perhatian,” tandasnya.
Ia memastikan Komisi I akan terus mendorong pemisahan Damkar dari Satpol PP agar menjadi OPD mandiri, dengan target paling lambat 2027 dan jika memungkinkan sudah direalisasikan pada 2026.
“Kami ingin ada komitmen serius dari pemerintah daerah. Optimalisasi damkar bukan sekadar wacana, tapi kebutuhan mendesak demi keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
















