Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi & DaerahPolitik

Gaji Puluhan Juta Tapi Jarang Masuk, Ketua Fraksi Perindo DPRD Parigi Moutong Soroti Dokter Kontrak MOU

×

Gaji Puluhan Juta Tapi Jarang Masuk, Ketua Fraksi Perindo DPRD Parigi Moutong Soroti Dokter Kontrak MOU

Sebarkan artikel ini
(AI Genarated)

Parimo,Updatesulawesi.id – Ketua Fraksi Perindo DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arnol, melontarkan kritik keras terhadap kinerja sejumlah dokter yang bekerja melalui skema Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah daerah.

Sorotan tersebut disampaikan Arnol dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong, Selasa (04/03), sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah digelar Komisi IV DPRD.

Menurut Arnol, temuan dalam RDP menunjukkan adanya dokter kontrak yang menerima bayaran besar dari pemerintah daerah, namun dinilai tidak maksimal menjalankan tugas pelayanan di lapangan.

“Kita sudah kontrak dokter melalui MOU dengan nilai sekitar Rp26 juta sampai Rp27 juta per bulan. Tapi faktanya ada yang tidak masuk-masuk. Ini tentu harus menjadi perhatian serius,” tegas Arnol di hadapan forum paripurna.

Baca berita lainnya :  Pemda Parimo Wajib Anggarkan Pilkada Ulang Meski Ada Instruksi Efisiensi APBN dan APBD 2025

Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus penggunaan anggaran daerah yang cukup besar.

Arnol bahkan meminta agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokter yang bekerja melalui skema MOU tersebut, termasuk mempertimbangkan langkah pemberhentian jika ditemukan pelanggaran komitmen kerja.

“Kalau memang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, tentu harus ada langkah tegas. Ini soal pelayanan kepada masyarakat Parigi Moutong,” ujarnya.

Baca berita lainnya :  Status Kerja Diperdebatkan, DPRD Parigi Moutong Fasilitasi RDP Cleaning Service RS Anuntaloko

Selain dokter kontrak, Arnol juga menyinggung persoalan dokter yang berstatus pegawai negeri, namun dinilai lebih banyak menjalankan praktik di rumah sakit swasta dibandingkan menjalankan kewajibannya di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Menurutnya, kondisi itu berpotensi melanggar aturan, mengingat para dokter tersebut tetap menerima gaji dan berbagai tunjangan dari pemerintah daerah.

“Kalau seorang dokter berstatus ASN tetapi lebih banyak bekerja di rumah sakit swasta, sementara dia menerima gaji dan tunjangan dari daerah, tentu regulasi sudah mengatur adanya sanksi,” tegasnya.

Baca berita lainnya :  Sumur Kering, Sungai Tercemar: DPRD Soroti Dampak Parah Tambang Emas Buranga

Arnol menjelaskan, penyampaian persoalan tersebut di forum paripurna bertujuan agar seluruh anggota DPRD mengetahui hasil pembahasan yang telah dilakukan di Komisi IV.

Ia juga berharap laporan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah tegas demi memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Parigi Moutong.

“Tujuan kita jelas, agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat benar-benar berjalan maksimal dan anggaran daerah digunakan secara tepat,” pungkasnya.

Total Views: 201
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *