
Parimo, Updatesulawesi.id – Penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kini memunculkan polemik serius.
Kasus yang seharusnya menjadi pintu masuk pemberantasan tambang ilegal justru tersendat di meja aparat penegak hukum hanya karena satu persoalan teknis: talang jumbo dari besi yang belum dihadirkan secara fisik sebagai barang bukti.
Situasi ini memicu kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum. Berkas perkara yang diajukan penyidik kepolisian untuk pelimpahan tahap II dikabarkan ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan alasan alat pengolahan emas berukuran besar tersebut tidak dihadirkan secara fisik.
Padahal, alat yang dimaksud bukanlah benda kecil yang mudah dipindahkan. Talang jumbo yang digunakan dalam aktivitas pengolahan emas ilegal di lokasi PETI Karya Mandiri memiliki ukuran besar dan berada di area tambang dengan medan sulit yang nyaris mustahil dijangkau kendaraan berat.
Ironisnya, proses hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang merusak kawasan di Kecamatan Ongka kini seolah “tersandera” oleh benda mati tersebut.
Penyidik disebut telah menyelesaikan proses penyidikan, termasuk mengumpulkan berbagai keterangan saksi, dokumentasi lapangan, serta bukti aktivitas pengolahan emas ilegal.
Namun ketika perkara hendak dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, muncul syarat tambahan yang memicu perdebatan: talang jumbo harus dihadirkan secara fisik sebagai barang bukti utama.
Kondisi ini menciptakan dilema serius. Di satu sisi, aparat kepolisian mengklaim seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum menilai keberadaan fisik alat tersebut penting untuk memperkuat konstruksi perkara di pengadilan.
Akibatnya, perkara yang menyangkut dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas tambang ilegal tersebut kini terancam mandek hanya karena satu alat berat yang sulit dipindahkan dari lokasi tambang.
Sikap Kejaksaan yang bersikeras menghadirkan talang jumbo secara fisik memicu kritik dari sejumlah pemerhati hukum.
Dalam praktik hukum acara pidana, barang bukti memang memiliki peran penting dalam proses pembuktian.
Namun untuk barang dengan dimensi besar dan berada di lokasi sulit, hukum sebenarnya memberikan ruang fleksibilitas.
Barang bukti dapat didokumentasikan secara resmi, disita di tempat melalui garis sita (line sita), atau dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di lokasi tanpa harus memindahkannya secara fisik ke kantor aparat penegak hukum.
Karena itu, muncul pertanyaan yang semakin keras bergema di tengah publik: apakah ini bentuk ketegasan prosedur, atau justru formalisme berlebihan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum?
Jika alasan administratif terus dijadikan penghalang, maka bukan tidak mungkin para pihak yang berada di balik aktivitas PETI justru mendapatkan ruang bernapas lebih panjang.
Kasus PETI di Desa Karya Mandiri bukan sekadar perkara hukum biasa. Aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut telah lama dituding menyebabkan kerusakan lingkungan, merusak aliran sungai, hingga memicu ancaman bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
Setiap hari perkara ini tertahan di meja birokrasi penegakan hukum, setiap hari pula kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam memberantas tambang ilegal semakin terkikis.
Yang lebih mengkhawatirkan, jika perkara ini benar-benar tersendat hanya karena talang jumbo yang tidak bisa diangkut, maka pesan yang sampai ke para pelaku PETI bisa sangat berbahaya, cukup dengan menempatkan alat besar di lokasi sulit, hukum bisa dibuat berhenti.
Jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya ekosistem Parigi Moutong, tetapi juga wibawa penegakan hukum itu sendiri.






