Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pelayanan PublikPmerintah Daerah

Tak Perlu Ribet Bawa Berkas, Dukcapil Dorong Penggunaan Identitas Digital

×

Tak Perlu Ribet Bawa Berkas, Dukcapil Dorong Penggunaan Identitas Digital

Sebarkan artikel ini
(Foto: Gambar Ilustrasi AI Genarated)

Parimo, Updatesulawesi.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Parigi Moutong terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya dengan menghadirkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang memungkinkan dokumen kependudukan tersimpan dalam satu genggaman.

Hal tersebut disampaikan oleh Administrator Kependudukan Ahli Muda Dukcapil, Randika, dalam wawancara pada Senin (06/04). Ia menjelaskan bahwa aplikasi IKD merupakan solusi modern yang memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen penting tanpa harus selalu membawa berkas fisik.

Baca berita lainnya :  Safari Ramadhan di Sienjo, Wabup Abdul Sahid Serahkan 50 Paket Sembako dan Ingatkan Bahaya Narkoba

“Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masyarakat bisa menyimpan berbagai dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, Akta Kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) dalam bentuk digital di ponsel masing-masing,” jelas Randika.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan kebiasaan masyarakat yang kini lebih sering menggunakan ponsel dibanding dompet menjadi dasar hadirnya inovasi tersebut.

Baca berita lainnya :  Bupati Parigi Moutong Hadiri Peresmian Posbakum dan Deklarasi Desa Bersinar di Sulawesi Tengah

“Sekarang ini orang lebih sering membawa handphone daripada dompet. Dari situ kami melihat peluang untuk menghadirkan layanan digital yang lebih praktis,” tambahnya.

Meski demikian, Randika menegaskan bahwa dokumen fisik tetap diperlukan dalam kondisi tertentu. Namun, keberadaan IKD dinilai mampu memberikan kemudahan dan efisiensi, terutama dalam situasi yang membutuhkan akses cepat terhadap data kependudukan.

Aplikasi IKD sendiri sudah dapat diunduh oleh masyarakat melalui platform digital, baik di Google Play Store untuk pengguna Android maupun App Store untuk pengguna iPhone.

Baca berita lainnya :  Parigi Moutong Tuan Rumah Forkkom Bappeda ke-XXIII, Dorong Sinkronisasi Pembangunan Sulawesi Tengah

Dukcapil Parigi Moutong pun mengimbau masyarakat, khususnya yang memiliki perangkat ponsel memadai, untuk segera mendaftarkan diri agar dapat memanfaatkan layanan tersebut.

“Kami berharap masyarakat bisa segera mengakses dan menggunakan IKD ini sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital,” tutup Randika.

Total Views: 25
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *