
Palu,Updatesulawesi – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyatakan akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.
Langkah ini merupakan respons atas pernyataan Anggota DPR RI Dapil Sulteng, Longki Djanggola, yang menyebut adanya oknum berseragam hijau dan coklat yang diduga membekingi kegiatan PETI tersebut.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangannya pada Jumat (20/06/2025), mengatakan pihaknya telah menurunkan tim dari Pengamanan Internal (Paminal) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
“Kami tindak lanjuti dengan menurunkan tim pengamanan internal (Paminal) dan Bidpropam untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa Polda Sulteng akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah hukumnya, sesuai dengan komitmen Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho.
“Polda Sulteng sebagaimana komitmen Bapak Kapolda, akan menindak tegas segala aktivitas yang dianggap ilegal,” tegasnya.
Djoko juga menambahkan bahwa dalam upaya penertiban aktivitas tambang ilegal di Parigi Moutong, Polda Sulteng siap bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait.
Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menyelesaikan persoalan PETI secara menyeluruh.
“Karena sinergi seluruh stakeholder terkait dibutuhkan, agar hal itu tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Kepolisian,” jelasnya.
Sebelumnya, aktivitas PETI di Kayuboko telah lama menjadi sorotan masyarakat dan pegiat lingkungan, yang mendesak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum atas kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial yang ditimbulkan.
Pernyataan Longki Djanggola kian memperkuat urgensi pengusutan secara menyeluruh terhadap aktor-aktor di balik praktik ilegal tersebut.