
Parimo,Updatesulawesi – Gelombang penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa kembali mengguncang Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Sejumlah Kepala Desa (Kades) dari berbagai wilayah kini terancam masuk penjara akibat dugaan penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Irwanto, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
“Dalam proses penyelidikan sekarang ada tiga desa yaitu Desa Auma Kecamatan Sausu, Desa Buranga Kecamatan Ampibabo, dan Desa Pangi Kecamatan Parigi Utara. Selain itu, ada laporan baru masuk dari Desa Ranomaisi dan Bambalemo Kecamatan Parigi serta Desa Ampibabo Utara Kecamatan Ampibabo,” jelas Irwanto kepada wartawan, baru-baru ini di Kantor Kejari Parimo.
Lebih jauh, Irwanto menegaskan bahwa tim kejaksaan telah memeriksa belasan saksi dari beberapa desa tersebut.
Untuk Desa Auma, tinggal satu orang yang belum diperiksa, yakni bendahara desa. Setelah pemeriksaan rampung, penetapan tersangka akan segera dilakukan.
“Desa Buranga sudah kami periksa 18 orang saksi dan Desa Pangi 16 saksi. Saya sendiri turun langsung ke lapangan untuk cek fisik,” ujarnya.
Tak hanya itu, Irwanto juga mengonfirmasi bahwa Polres Parimo telah menetapkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Maleali, Kecamatan Sausu, sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Fakta ini menambah daftar panjang desa-desa yang kini berada dalam sorotan hukum.
Yang lebih memprihatinkan, menurut Irwanto, sebagian besar desa di Kabupaten Parimo tidak memiliki Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa tahun 2023-2024.
Kondisi ini menjadi celah besar bagi praktik korupsi yang sulit diaudit dan dipertanggungjawabkan.
“Rata-rata desa tidak punya LPj. Setiap saya tanya, mereka jawab tidak buat. Ini jelas berbahaya. Harusnya ada satu bundel LPj untuk setiap tahun anggaran. Bagaimana kami mau periksa kalau dokumennya tidak ada?” tegasnya.
Akibat temuan ini, Kejaksaan berencana memperluas penyelidikan dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Parimo, yang dinilai ikut bertanggung jawab dalam proses pengawasan dan pelaporan penggunaan dana desa.
Dengan kondisi ini, Kejari Parimo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap laporan penyalahgunaan dana desa.
Tak hanya sebatas tindakan hukum, penegakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar tidak bermain-main dengan anggaran negara.