
Parimo,Updatesulawesi.id – Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif baik di tingkat pusat (DPR RI), provinsi (DPRD), maupun kabupaten/kota, mencuat dugaan adanya oknum unsur pimpinan DPRD Parigi Moutong (Parimo) yang ikut membekingi Kepala Desa (Kades) Sipayo, Nurdin Ilo Ilo, dalam kasus pungutan liar (pungli) di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Dugaan inilah yang dinilai membuat surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, terkesan hanya sebatas teguran ringan.
Media ini mencoba menelusuri lebih jauh janggalnya isi surat teguran Bupati yang bertolak belakang dengan pernyataan tegasnya di depan publik.
Sebelumnya, Erwin sempat menyatakan bahwa pungutan Rp10 juta per unit alat berat yang dilakukan Kades Sipayo bisa masuk dalam kategori pelanggaran berat, bahkan berpotensi pidana.
Namun, surat teguran yang akhirnya diterbitkan justru berisi sanksi administratif biasa.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sebelum keluarnya surat teguran itu, Kades Sipayo bersama seorang pengusaha tambang bernama Dina dikabarkan menemui salah seorang pimpinan DPRD Parimo untuk meminta perlindungan.
Pertemuan itu disebut-sebut menjadi pintu mediasi hingga akhirnya Kades Sipayo bisa bertemu langsung dengan Bupati.
Seorang sumber resmi media ini, yang meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan adanya informasi tersebut.
“Ada informasi seperti itu pak, sehingga kemungkinan besar pertemuan Bupati Parimo, Erwin Burase yang terjadi itu karena mediasi dari pejabat di DPRD itu. Informasi ini sudah santer beredar di kalangan warga Desa Sipayo,” ungkapnya.
Sumber yang sama menambahkan, bukti paling nyata dari adanya intervensi terlihat dari terbitnya surat teguran yang sangat berbeda dengan pernyataan awal Bupati.
“Pernyataan di media keras, tapi isi surat jadi lunak. Itu yang membuat warga curiga ada beking di belakangnya,” lanjutnya.
Tidak berhenti di situ, sejumlah warga saat ini dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Kades Sipayo ke Ombudsman RI.
Mereka menilai, meskipun surat pungutan tersebut sudah dicabut, hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
“Menurut kami walaupun surat tersebut telah dicabut tetapi tidak menghilangkan aspek pidananya, karena sudah ada niat tidak baik saat surat itu resmi ditandatangani dan diberikan cap desa pada lembaran surat kesepakatan itu,” jelas sumber.
Selain ke Ombudsman, warga juga berencana mengirimkan surat resmi ke DPRD Parimo agar lembaga legislatif tidak menutup mata.
Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada pejabat DPRD yang memberikan perlindungan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oknum Kades.
Informasi adanya upaya intervensi sebenarnya sudah beredar jauh sebelum surat teguran Bupati itu diterbitkan.
Media ini juga sempat menerima kabar serupa, yakni adanya tekanan politik untuk menyelamatkan Kades Sipayo dari jerat sanksi pidana yang semestinya bisa diambil.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, identitas oknum pimpinan DPRD yang disebut-sebut ikut dalam mediasi tersebut masih belum dapat dipublikasikan. Sumber meminta agar namanya tidak dulu diungkap.
“Tunggu pak, namanya jangan disebutkan dahulu. Tunggu sampai ada pergerakan ke gedung DPRD Parimo nanti kita ungkap di sana,” pungkasnya.