Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Palu

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Parimo

×

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Parimo

Sebarkan artikel ini

Palu, Updatesulawesi.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023.

Penetapan ini diumumkan melalui Siaran Pers Nomor: PR-04/K.3/Kph.3/10/2025, yang disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH., MH., di Palu, Kamis (9/10).

Menurut Laode, tiga proyek yang menjadi objek penyidikan tersebut yakni Pekerjaan Jalan Pembuni–Berojong, Jalan Gio–Tuladenggi, dan Jalan Trans Bimoli Pantai.

Baca berita lainnya :  Singkirkan Kota Palu,PASI Parigi Moutong Juara Umum Kejurprov Atletik 2024

Dari hasil penyidikan, tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng menemukan adanya dugaan kuat penyimpangan dalam pelaksanaan ketiga proyek tersebut yang bersumber dari APBD Kabupaten Parimo Tahun Anggaran 2023.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik akhirnya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” ujar Laode dalam keterangan tertulisnya.

Tersangka pertama, IS, selaku penyedia jasa, ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 06/P.2/Fd.1/10/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-04/P.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 9 Oktober 2025.

Baca berita lainnya :  Wartawan di Minta Keluar Dari Ruangan oleh Wabup Parimo saat Rapat PETI Bersama Forkopimda

Kemudian, SA, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 02/P.2/Fd.1/04/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-03/P.2/Fd.1/10/2025.

Sementara itu, NM, selaku penyedia jasa lainnya, turut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07/P.2/Fd.1/10/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-06/P.2/Fd.1/10/2025.

Laode menjelaskan bahwa beberapa tersangka ditetapkan dalam lebih dari satu proyek karena memiliki keterlibatan ganda dalam pelaksanaan pekerjaan di lokasi berbeda.

“Setiap proyek yang diselidiki memiliki mekanisme tersendiri, dan kami memastikan seluruh proses penetapan dilakukan dengan dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Baca berita lainnya :  Pemprov Sulteng Peringati HKN ke-117, Soroti Pentingnya Digitalisasi dan Semangat Gotong Royong

Ia juga menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap potensi kerugian keuangan negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang matang. Kami akan menindaklanjuti proses hukum dengan profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Laode Abdul Sofian.

Total Views: 474
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *