banner 728x250

Diduga Tilep Rp220 Juta, Kades Sausu Auma Diciduk Kejari Parimo

Kades Auma,Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo),AHS saat digelandang ke Lapas kelas III Parigi.

Parimo, Updatesulawesi.id— Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari lingkaran pemerintahan desa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Kali ini, giliran Kepala Desa Sausu Auma,Kecamatan Sausu berinisial AHS yang resmi diciduk dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, usai diduga menilep Dana Desa senilai sekitar Rp220 juta.

banner 728x90

AHS digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Jumat (24/10), setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Parimo.Ia akan mendekam selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca berita lainnya :  391 Siswa SD di Parimo Meriahkan O2SN dan FLS3N

Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa AHS menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Sebenarnya kasus ini sudah lama kami tangani, hanya saja bendahara Desa Auma sempat sulit ditemui sehingga proses penyidikan sempat tertunda,” ujar Irwanto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sejumlah kejanggalan yang ditemukan selama proses penyidikan.

Beberapa kegiatan yang diduga bermasalah di antaranya pekerjaan jalan desa, pengadaan bibit durian, pengadaan alat kesehatan, serta pengadaan bibit hortikultura.

Baca berita lainnya :  Parimo Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Kendalikan Inflasi

“Empat jenis kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan pekerjaan itu bersifat fiktif dan terjadi mark up. Misalnya pekerjaan jalan di Dusun II dan Dusun III yang masing-masing sepanjang 400 meter,” jelas Irwanto.

Pihak Kejari juga menemukan bahwa seluruh pengelolaan keuangan kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Kades AHS, tanpa melibatkan perangkat desa maupun tim pelaksana yang ditunjuk.

Baca berita lainnya :  Pemkab Parimo Bentuk Satgas Ilegal Mining,Tutup PETI Tanpa Pandang Bulu

“Bendahara desa hanya menerima dana untuk pembayaran BLT dan tunjangan kesejahteraan aparat desa. Sementara pengelolaan kegiatan lainnya sepenuhnya diambil alih oleh Kades,” tambahnya.

Selain kasus di Desa Sausu Auma, Irwanto juga menyebutkan bahwa Kejari Parimo tengah menangani sejumlah kasus serupa yang melibatkan kepala desa di wilayah lainnya.

“Desa yang saat ini juga dalam proses penyidikan antara lain Desa Buranga, Pangi, dan Ampibabo Utara,” pungkasnya.

Total Views: 389

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *