
Parimo, Updatesulawesi.id – Kepala Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Kalman A. Mahmud, mempertanyakan dasar dan alasan di balik aksi penyegelan kantor desa yang berdampak pada terhentinya pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai langkah tersebut berlebihan dan merugikan warga yang tengah membutuhkan layanan administrasi.
Menurut Kalman, aksi sebelumnya yang dilakukan sekelompok warga hanya sebatas menutup akses sementara ke kantor desa, namun pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Berbeda dengan kali ini, penyegelan dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh aktivitas pelayanan berhenti total.
“Penyegelan yang dilakukan kali ini membuat pelayanan berhenti total. Padahal, ada warga yang sedang mengurus dokumen penting seperti formulir N1 dan berkas lainnya,” ujar Kalma saat ditemui di Parigi Moutong, Rabu (12/11).
Ia menambahkan, pihak yang melakukan penyegelan disebut telah meminta izin kepada pemerintah kecamatan sebelum melaksanakan tindakan tersebut.
Namun, menurutnya, izin itu seharusnya tidak dijadikan dasar untuk menghentikan pelayanan kepada warga.
“Kalau memang ingin menyampaikan aspirasi, seharusnya tetap ada batas. Jangan sampai masyarakat yang tidak tahu apa-apa ikut dirugikan,” tegasnya.
Kalman juga menyayangkan adanya dugaan perusakan fasilitas di lingkungan kantor desa.
Beberapa fasilitas yang mengalami kerusakan di antaranya kamera pengawas (CCTV) dan pintu bagian belakang kantor yang diduga didobrak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami menemukan CCTV rusak dan pintu belakang kantor didobrak. Ini sudah bukan lagi aksi protes, tapi perusakan aset desa,” ungkapnya.
Ia berharap, pihak kecamatan dan aparat keamanan segera turun tangan untuk menenangkan situasi serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan agar pelayanan publik kembali berjalan normal.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana masyarakat bisa kembali mendapatkan pelayanan tanpa hambatan. Kami terbuka untuk dialog, asalkan tidak merugikan warga,” pungkasnya.








