banner 728x250

Kejati Sulteng Resmi Tahan ex Kadis PUPRP Parigi Moutong

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Parigi Moutong, Hendra Bangsawan, saat di bawa ke mobil tahanan pada Senin (8/12) petang.Foto.Heru Kaboter

Palu, Updatesulawesi.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Parigi Moutong, Hendra Bangsawan, pada Senin (8/12) petang.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong.

banner 728x90

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, mengungkapkan bahwa Hendra diduga menerima gratifikasi dari pihak pelaksana proyek pekerjaan jalan.

“HB diduga menerima sejumlah uang dari direktur perusahaan pelaksana proyek, dengan total mencapai Rp 620 juta,” jelasnya.

Sebagai bagian dari barang bukti, penyidik turut menyita uang tunai senilai Rp 500 juta dari Hendra.

Baca berita lainnya :  Camat Torue Melepas Kontingen Perguruan Dojo Tolai

Menurut La Ode, langkah penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti.

“Kami menahan yang bersangkutan setelah alat bukti dinilai cukup dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan penetapan ini, Hendra Bangsawan menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi tiga paket proyek jalan tahun anggaran 2023 di Dinas PUPR Parigi Moutong.

Sebelumnya, Kejati Sulteng telah menetapkan tiga tersangka lain pada 9 Oktober 2025, yakni SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS sebagai Direktur perusahaan pelaksana proyek, dan NM selaku kuasa direktur pada paket tertentu.

Baca berita lainnya :  Disdikbud Parimo Realisasikan 40 Persen Program di Juni 2025

Ketiganya telah ditahan sejak 20 November 2025. Perhitungan sementara penyidik menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar, masing-masing berasal dari,Ruas Gio–Tuladenggi sekitar Rp 911,2 juta.

Ruas Pembuni–Berojong sekitar Rp 1,64 miliar,Ruas Trans Bimoli–Pantai sekitar Rp 1,31 miliarPenyidik mengakui telah terjadi pengembalian sebagian dana oleh para pihak.

“Untuk ruas Gio–Tuladenggi, pengembalian dilakukan bertahap sejak 2024 hingga 2025, mencapai lebih dari Rp 500 juta. Pada proyek Pembuni–Berojong, nilai pengembalian mencapai Rp 150 juta,” terang La Ode.

Namun ia menegaskan bahwa pengembalian tersebut belum menutupi keseluruhan kerugian negara.

Baca berita lainnya :  Gubernur Sulteng Bentuk Satgas Tambang,Tertibkan Ilegal Mining

Awal penyidikan hanya menyasar penyedia dan PPK proyek, namun seiring pendalaman, penyidik menemukan adanya aliran dana kepada Hendra Bangsawan selaku pejabat kepala dinas saat proyek dijalankan.

“Setelah kami memastikan adanya gratifikasi kepada HB, statusnya langsung kami naikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata La Ode.

Ia menegaskan perkembangan kasus ini menunjukkan komitmen Kejati Sulteng untuk tidak hanya melihat persoalan dari sisi penyedia jasa.

“Penyidikan diperluas hingga pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan anggaran. Korupsi proyek tidak hanya soal kontraktor, tetapi juga pejabat yang memiliki otoritas,” tutupnya.

Total Views: 89

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *