
Parimo, Updatesulawesi.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang tercantum dalam sebuah berita acara berkop Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tombi memantik respons cepat aparat penegak hukum.
Polres Parigi Moutong memastikan akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk menguak kejelasan isi dokumen tersebut.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, kepada sejumlah media pada Kamis, 11 Desember 2025, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan akan segera melakukan penyelidikan awal.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil anggota BPD dan perwakilan Pemerintah Desa Tombi untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap praktik pungli yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami kronologi, memeriksa keaslian dokumen, serta memastikan apakah pungutan yang disebutkan memiliki dasar hukum atau justru merupakan pelanggaran.
Ia juga menekankan bahwa proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian serius, baik bagi aparat maupun masyarakat yang kian menuntut transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Dugaan pungli yang menyeret perangkat desa kembali membuka diskusi mengenai pentingnya tata kelola yang akuntabel serta pengawasan yang ketat terhadap sumber pendapatan desa.
Sementara itu, Kepala Desa Tombi, Baso, yang berupaya dikonfirmasi terkait dugaan pungutan tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.








