
Parimo,Updatesulawesi.id — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka, Kabupaten Parigi Moutong,Sulawesi Tengah di sorot.
Praktik ilegal yang telah berlangsung cukup lama itu kini mencuat ke permukaan seiring laporan berbagai media terkait dugaan pungutan liar yang terstruktur di lokasi tambang.
Dalam penelusuran media, dua nama disebut-sebut memiliki peran penting dalam aktivitas PETI tersebut, yakni Gustiansya M Anang dan Ripay Tendean.
Keduanya diduga bertindak sebagai pengumpul “fee” dari para penambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Tak hanya sebatas pungutan, kedua individu itu juga disebut berperan sebagai pihak yang menentukan siapa saja pengusaha PETI yang boleh memasukkan alat berat ke lokasi tambang.
Setiap penambang, menurut informasi yang beredar, diwajibkan menyetor fee sebesar 12 persen dari hasil tambang.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, meski nama Gustiansya dan Ripay kerap disebut dalam berbagai laporan, keduanya seolah tak tersentuh proses hukum.
Sejumlah sumber anonim yang dikutip media menduga adanya “bekingan kuat” atau keterlibatan pihak berpengaruh di balik aktivitas tersebut.
Bahkan, sumber-sumber tersebut mengungkapkan bahwa pemerintah desa setempat disebut merasa sungkan atau tidak berani menegur maupun melarang aktivitas yang melibatkan kedua nama tersebut, meski kegiatan PETI jelas melanggar hukum dan berdampak buruk bagi lingkungan.
Informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa dari total pungutan 12 persen tersebut, dua persen dialokasikan untuk desa dan dua persen untuk pengurus lapangan.
Namun, aliran sisa dana pungutan itu hingga kini belum diketahui secara pasti disetorkan kepada siapa.Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Gustiansya M Anang dan Ripay Tendean pada hari Sabtu 13 Desember 2025 belum di jawab yang bersangkutan.
Tidak adanya klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut semakin menambah tanda tanya besar terkait dugaan praktik pungli yang terus berlangsung di lokasi PETI Desa Karya Mandiri.
Sikon ini menimbulkan sorotan tajam terhadap efektivitas penegakan hukum dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam keselamatan warga serta merusak lingkungan sekitar.
Praktik tambang ilegal dan perusakan hutan terbukti sangat berbahaya mengingat kejadian di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh yang menelan ribuan korban meninggal dunia saat terjadinya bencana banjir serta tanah longsor.
Menanggapi berbagai isu tersebut, Kepala Desa Karya Mandiri, Norma, dengan tegas membantah tudingan bahwa pemerintah desa terlibat atau menerima aliran dana pungutan PETI.
“Saya sudah terima informasi itu. Kami tidak pernah memerintahkan Gusti dan kawan-kawan meminta fee ke penambang. Pemerintah desa tidak terlibat dalam pungutan tersebut,” tegas Norma.Sabtu, (13/12).








