
Parimo,Updatesulawesi.id — Keluhan datang dari masyarakat nelayan di Kabupaten Parigi Moutong terkait pemutusan sejumlah rumpon yang berada di perairan Teluk Tomini.
Rumpon-rumpon tersebut diduga terputus akibat aktivitas Survei Seismik 3D Gorontalo Offshore yang dilakukan oleh pihak perusahaan akuisisi seismik di wilayah perairan tersebut.
Keluhan ini mencuat ke ruang publik setelah salah satu pemilik rumpon bernama Rahmat menyampaikan kekecewaannya melalui unggahan di media sosial.
Dalam unggahannya, Rahmat menilai pihak perusahaan telah bertindak sepihak tanpa memperhatikan keberadaan dan hak nelayan yang menggantungkan hidup dari rumpon di Teluk Tomini.
“Woi, Perusahaan Akuisisi Seismik 3D Gorontalo Offshore, sudah seenaknya kamu pe cara. Bakase-kase putus rompong para nelayan yang ada di Teluk Tomini. Kenapa kamu tidak bertanggung jawab atas rompong-rompong ponton? Kamu so lepas begitu saja rompongnya kami,” tulis Rahmat dengan nada kesal.
Tak hanya itu, Rahmat juga mengaku kebingungan terkait ke mana aduan harus disampaikan, apakah ke pemerintah daerah atau ke tingkat provinsi.
Ia mempertanyakan peran para pejabat dalam melindungi hak-hak nelayan yang terdampak langsung oleh aktivitas survei tersebut.
“Sebenarnya sama siapa kami mau mengadu? Para pejabat-pejabat tinggi di Parigi Moutong? Sama siapa lagi?” keluhnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah dengan mempertemukan pihak perusahaan dan perwakilan nelayan dalam sebuah rapat resmi di ruang rapat Bupati Parigi Moutong.
“Rapat mulai siang sampai malam hari. Sudah ada kesepakatan soal angka yang disampaikan, dan sudah disepakati, kalau tidak salah, Rp45 juta per rumpon. Semuanya juga sudah bertanda tangan,” ujar Erwin Burase usai menghadiri acara di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Rabu (17/12).
Selain soal kompensasi, lanjut Erwin, kedua belah pihak juga telah menyepakati mekanisme pengawasan di lapangan.
Setiap pemutusan rumpon ke depan harus didampingi oleh satu orang saksi mata dari perwakilan nelayan pemilik rumpon.
“Sudah disepakati harus melibatkan orang di wilayah masing-masing, yang mengetahui titik rumpon,” jelasnya.
Terkait rumpon milik nelayan yang sempat terdampar hingga ke wilayah Kabupaten Tojo Una-Una, Erwin memastikan pihak perusahaan akan bertanggung jawab untuk menarik kembali rumpon tersebut ke Parigi Moutong.
“Alhamdulillah, kita mengundang dan memfasilitasi kedua pihak, antara perusahaan yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM dengan nelayan yang masuk dalam jalur survei ini,” tandasnya.








