
Parimo, Updatesulawesi.id — Ketua Koperasi Desa Tombi, Joni Topede, memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Parigi Moutong pada Selasa, 16 Desember 2025, menyusul viralnya pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp10 juta per talang di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo.
Usai menjalani klarifikasi, Joni menegaskan bahwa kehadirannya di Polres Parigi Moutong semata-mata untuk memberikan keterangan terkait pemberitaan yang beredar di media massa.
“Saya cuma diminta keterangan saja atas berita yang tersebar itu,” ujar Joni kepada wartawan di luar gedung Polres.
Ia mengungkapkan bahwa proses klarifikasi berlangsung lebih dari satu jam dan dirinya hanya menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik sesuai pengetahuan yang dimilikinya.
Namun, Joni enggan membeberkan detail pemeriksaan karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Tidak bisa saya ceritakan secara gamblang dulu, karena ini sudah proses hukum. Kita tunggu saja perkembangan dari Polres,” katanya.
Joni dengan tegas membantah tuduhan adanya praktik pungutan liar di lokasi tambang emas ilegal tersebut.
Menurutnya, pungutan Rp10 juta per talang bukan pungli, melainkan hasil kesepakatan bersama dengan masyarakat setempat.
“Itu tidak benar kalau disebut pungli. Itu ada kesepakatan dengan masyarakat. Mungkin karena ada aksi demo kemarin, lalu diberitakan seperti itu,” ungkapnya.
Ia juga membenarkan adanya surat kesepakatan yang sempat viral di media sosial, termasuk yang ditandatangani oleh Dewan Perwakilan Desa (DPD).
“Itu benar ada. Itu hasil pertemuan dengan masyarakat,” tegas Joni.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai nominal Rp10 juta per talang, Joni tidak membantah.
“Kalau di situ memang tertulis. Itu benar, sesuai kesepakatan masyarakat,” ujarnya.
Meski Joni menyebut pungutan tersebut sebagai kesepakatan warga, persoalan menjadi serius karena aktivitas pertambangan di Desa Tombi secara hukum merupakan kegiatan ilegal.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”Kutipan dalam Undang-Undang.
Dengan status PETI tersebut, dasar hukum pemungutan dana dalam bentuk apa pun, baik atas nama kesepakatan masyarakat maupun kelembagaan desa, menjadi sangat dipertanyakan.
Tak hanya itu, praktik pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum juga berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Dalam konteks hukum pidana, pungli dapat dijerat melalui Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika dilakukan oleh penyelenggara negara atau aparat yang memanfaatkan jabatan.
Selain itu, pungutan yang bersifat memaksa juga dapat dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Sebelumnya, informasi pungutan Rp10 juta per talang ini mencuat dari pengakuan sejumlah narasumber yang diwawancarai media.
Klaim tersebut memicu pertanyaan publik terkait legalitas pungutan di wilayah tambang ilegal.
“Apa dasar pungutan itu, sementara aktivitas tambang di Tombi jelas ilegal?” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tombi, Baso, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Sementara itu, Camat Ampibabo, Darwis, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan Rp10 juta per talang di Desa Tombi.
“Saya tidak mengetahui persoalan pungutan tersebut,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Desember 2025.
Darwis menjelaskan bahwa pihak kecamatan kerap tidak dilibatkan karena para pelaku tambang langsung berhubungan dengan masyarakat setempat sebagai pemilik lahan.
Ia menyatakan mendukung penuh pemberitaan dan berencana melaporkan persoalan ini kepada Bupati Parigi Moutong.
“Kami sedang mengumpulkan data untuk dijadikan bahan laporan,” ujarnya.
Hingga kini, Polres Parigi Moutong belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil klarifikasi Ketua Koperasi Desa Tombi tersebut.
Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal sekaligus mengusut dugaan pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.








