banner 728x250
Jurnal  

Hak Nelayan Menggugat Pemerintah yang Lalai Melindungi Ruang Hidup dan Penghidupan

Desain Karikatur : Updatesulawesi.id

Mengapa Nelayan Perlu Tahu Hak Hukumnya?Nelayan merupakan salah satu kelompok masyarakat yang sangat bergantung pada laut sebagai sumber kehidupan.

Karena itu, negara memiliki kewajiban hukum untuk melindungi wilayah tangkap, keselamatan melaut, dan keberlanjutan sumber daya ikan.

banner 728x90

Namun, ketika pemerintah diam, membiarkan, atau abai terhadap kerugian yang dialami nelayan, hukum memberikan jalan bagi nelayan untuk menuntut keadilan.

Tulisan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada nelayan dan masyarakat pesisir tentang hak menggugat pemerintah apabila perlindungan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kewajiban negara melindungi nelayan bukan sekadar janji, tetapi perintah konstitusi.Hal ini diatur dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang menyatakan tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia.

Pasal 28A dan Pasal 28H UUD 1945, yang menjamin hak hidup dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa laut dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca berita lainnya :  Dari Radar Palu,Abdee Mari Belajar Dunia Jurnalistik

Artinya, laut bukan hanya ruang ekonomi, tetapi ruang hidup nelayan yang wajib dijaga oleh negara.

Apa yang Dimaksud Kelalaian Pemerintah?Kelalaian pemerintah terjadi apabila Pemerintah mengetahui adanya dampak buruk bagi nelayan, tetapi tidak mencegah atau menanganinya

Mengeluarkan izin usaha di laut tanpa perlindungan terhadap nelayan.Tidak melibatkan nelayan dalam pengambilan kebijakanMembiarkan nelayan kehilangan penghasilan tanpa solusi

Dalam hukum, kelalaian seperti ini dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Nelayan tidak dilarang dan tidak melawan hukum jika menggugat pemerintah. Justru, hal ini adalah hak konstitusional warga negara.

Beberapa jalur hukum yang dapat ditempuh nelayan antara lain:

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).Jika nelayan mengalami kerugian akibat pembiaran atau kebijakan pemerintah, nelayan dapat menggugat melalui Pengadilan Negeri.

Dasar hukum Pasal 1365 KUH Perdata untuk itu nelayan perlu menunjukkan ada kelalaian pemerintah sehingga dapat memenuhi unsur karena adanya kerugian terjadi akibat kelalaian tersebut

Baca berita lainnya :  Dari Radar Palu,Abdee Mari Belajar Dunia Jurnalistik

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Jika kerugian nelayan disebabkan oleh izin atau keputusan pejabat pemerintah, gugatan dapat diajukan ke PTUN.

Dasar hukum UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Gugatan ini bertujuan membatalkan atau memperbaiki keputusan pemerintah yang merugikan nelayan.

Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit)Nelayan juga dapat menggugat sebagai warga negara, meskipun tidak mengalami kerugian pribadi secara langsung.

Gugatan ini digunakan jika pemerintah lalai melindungi nelayan secara umum.Citizen lawsuit menekankan bahwa negara tidak boleh diam ketika rakyat menderita.

Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)Jika kerugian dialami oleh banyak nelayan dengan dampak yang sama, maka dapat diajukan class action.

Dasar hukum:Perma No. 1 Tahun 2002

Baca berita lainnya :  Dari Radar Palu,Abdee Mari Belajar Dunia Jurnalistik

Metode ini memudahkan nelayan karena cukup diwakili beberapa orang untuk memperjuangkan hak seluruh kelompok.

Pengaduan ke Ombudsman RISelain pengadilan, nelayan juga dapat mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia jika terdapat kelalaian atau pembiaran

Penyalahgunaan wewenang memiliki dasar hukum UU No. 37 Tahun 2008 dan Ombudsman dapat memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah.

Sebelum menempuh jalur hukum, nelayan sebaiknya,mengumpulkan bukti kerugian,mendokumentasikan kejadian serta membuat laporan tertulis dan bergerak secara kolektif melalui organisasi nelayan maka langkah ini akan memperkuat posisi hukum nelayan.

Lebih lanjut nelayan bukan objek kebijakan, tetapi subjek hukum yang memiliki hak untuk dilindungi. Jika negara lalai, hukum memberi ruang bagi nelayan untuk bersuara melalui jalur yang sah dan bermartabat.

Edukasi hukum ini penting agar nelayan tidak takut, tidak dibungkam, dan tidak sendirian dalam memperjuangkan hak hidupnya.

Total Views: 19
Penulis: Rifai Pakaya Editor: Gifar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *