banner 728x250

Samar – samar Penegakan Hukum PETI Buranga , Reni Tak Tersentuh

Aktivas PETI. Foto Ist.

Parimo Updatesulawesi.id– Gemuruh mesin alat berat masih terus terdengar di kawasan pertambangan emas ilegal Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan berhenti, meski sorotan media lokal terus mengungkap praktik ilegal itu dari waktu ke waktu.

banner 728x90

Hari demi hari berlalu, pemberitaan mengenai kerusakan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum terus mencuat.

Namun, denyut aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut seolah tak pernah padam. Hutan yang dulunya hijau dan asri kini berubah menjadi hamparan tanah rusak akibat pengerukan alat berat jenis ekskavator.

Baca berita lainnya :  Bappelitbangda Parigi Moutong Fokus Jaga Konsistensi Perencanaan Hingga Realisasi Anggaran

Di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, mencuat satu nama yang disebut-sebut sebagai pengelola utama.

Sosok berinisial Reni dikabarkan memiliki peran sentral dalam mengendalikan operasional tambang emas ilegal di Buranga.

Ironisnya, meskipun aktivitas pertambangan tanpa izin secara tegas dilarang oleh undang-undang, Reni dan kelompoknya seakan kebal hukum.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Publik pun mulai mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum, yang dinilai belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung secara terbuka dan masif.

Sejumlah media lokal sebelumnya telah berulang kali memberitakan dampak kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang emas ilegal di Buranga.

Baca berita lainnya :  Sirajuddin Ramly Buka Puasa Bersama Habib Sayyid Ali bin Muhammad Aljufri

Namun hingga kini, respons dari pihak berwenang dinilai belum menyentuh substansi persoalan.

Tindakan konkret yang dapat memberikan efek jera belum terlihat jelas. Lambannya penanganan kasus ini justru memicu spekulasi di tengah masyarakat, mulai dari dugaan pembiaran hingga adanya kekuatan tertentu yang diduga melindungi pengelola tambang ilegal tersebut.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Bagaimana mungkin aktivitas ilegal yang begitu terbuka dan masif tidak bisa dihentikan? Ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di wilayah kami,” ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Baca berita lainnya :  Empat Panwascam Keluarkan Rekomendasikan Terkait Surat Suara Tanpa Tanda Khusus

Ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam menindak Reni dan kelompoknya dinilai sebagai catatan kelam bagi supremasi hukum di Sulawesi Tengah.

Jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada kehancuran lingkungan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah signifikan dari pihak keamanan untuk menutup secara permanen lokasi tambang ilegal tersebut atau menyeret pengelolanya ke proses hukum.

Kawasan Buranga pun masih dipersepsikan sebagai wilayah “bebas hukum” yang berlangsung terang-terangan di hadapan publik.

Total Views: 129

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!