
Parimo, Updatesulawesi.id– Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Keberadaan tambang yang lokasinya tidak jauh dari Markas Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong menimbulkan berbagai pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan hukum.
Sejumlah awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan mengenai langkah kepolisian dalam menangani aktivitas tambang ilegal tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan risiko keselamatan, baik bagi masyarakat sekitar maupun para pekerja.
Kerusakan ekosistem, pencemaran, serta ancaman longsor menjadi kekhawatiran yang kerap dikaitkan dengan praktik pertambangan ilegal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka terkait upaya pengawasan dan penindakan yang telah maupun akan dilakukan.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, koordinasi lintas instansi juga diharapkan dapat diperkuat guna memastikan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak terus berlanjut dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
Hingga saat ini, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak kepolisian sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.








