
Parimo,Updatesulawesi.id – Polemik surat penghentian sementara pelayanan rawat inap di UPTD Puskesmas Ongka akhirnya dijawab Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, I Gede Widiadha. Kebijakan yang memicu kegelisahan warga dan menuai kritik keras dari Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, disebut sebagai dampak langsung dari perubahan regulasi kepegawaian nasional.
Gede menegaskan, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa mulai 2026, pemerintah pusat maupun daerah tidak lagi diperkenankan memperpanjang Surat Keputusan (SK) Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD), khususnya bagi tenaga dokter, apoteker, dan bidan yang tidak masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
“Pemerintah sudah sangat tegas. Pengangkatan ASN hanya melalui dua jalur, CPNS dan PPPK. Di luar itu tidak dibenarkan,” ujar I Gede Widiadha saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/01).
Di sisi lain, Gede mengakui realitas di lapangan tidak semudah bunyi aturan. Dinas Kesehatan Parigi Moutong, kata dia, masih sangat bergantung pada tenaga kesehatan non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan di puskesmas, terutama di wilayah terpencil.
Berangkat dari kondisi tersebut, pada akhir masa kontrak per 31 Desember 2025, Gede selaku Plt Kadinkes mengirimkan surat kepada sejumlah puskesmas untuk menyesuaikan status tenaga kesehatan dengan regulasi yang berlaku. Namun, ia tidak menampik bahwa langkah itu sejak awal sudah diprediksi akan menimbulkan persoalan baru di sektor pelayanan.
“Saya mengambil langkah itu berdasarkan koordinasi dengan pimpinan. Bahkan saya konsultasikan langsung ke BPKP,” ungkapnya.
Hasil konsultasi tersebut, Dinas Kesehatan diminta melakukan pemetaan (mapping) tenaga kesehatan yang benar-benar prioritas dan mendesak. Sepulang dari BPKP, pihaknya langsung menggelar rapat internal, bahkan hingga dua kali, agar hasilnya dapat segera dikonsultasikan kembali dan menjadi dasar keluarnya rekomendasi resmi.
Namun, Gede mengaku terkejut saat mendapati surat pengumuman penghentian sementara pelayanan rawat inap di Puskesmas Ongka beredar ke publik.
“Terus terang saya kaget. Saya tidak pernah menginstruksikan penghentian pelayanan,” tegasnya.
Ia pun langsung meminta klarifikasi kepada Kepala Puskesmas Ongka. Dari penjelasan kepala puskesmas, surat tersebut disebut merujuk pada edaran Dinas Kesehatan. Namun Gede menampik keras penafsiran tersebut.
“Kalau merujuk surat saya, di situ tidak ada satu kalimat pun yang memerintahkan penghentian pelayanan. Surat saya hanya soal penyesuaian kontrak tenaga tertentu, bukan menutup layanan kesehatan,” katanya.
Gede menegaskan, sebagai pimpinan ia tidak akan lepas tangan atas kegaduhan yang terjadi. Ia bahkan meminta Kepala Puskesmas Ongka segera meluruskan informasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kepanikan.
“Walaupun langit runtuh, pelayanan kesehatan harus tetap berjalan. Itu hak dasar masyarakat dan tidak boleh dihentikan dalam kondisi apa pun,” tegasnya.
Menurutnya, akar persoalan di Puskesmas Ongka adalah ketiadaan dokter, sehingga layanan rawat inap atau opname tidak dapat dibuka sementara waktu. Meski demikian, pelayanan lain yang masih bisa ditangani oleh bidan dan perawat tetap berjalan seperti biasa.
Sebagai langkah darurat, pasien yang membutuhkan penanganan dokter dirujuk ke puskesmas terdekat, seperti Puskesmas Mepanga. Gede mengakui, kebijakan ini memberatkan masyarakat.
“Memang kasihan masyarakat, karena kalau bisa dirawat di wilayah sendiri tentu lebih hemat biaya,” ujarnya.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Dinas Kesehatan kemudian menugaskan dua dokter ASN dari puskesmas sekitar guna membantu pelayanan di Puskesmas Ongka. Gede memastikan pihaknya terus memantau perkembangan di lapangan.
“Sampai sekarang belum ada keluhan lanjutan. DPRD juga terus mengingatkan kami, dan itu menjadi catatan penting bagi kami,” tutupnya.








