banner 728x250

Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Rumpon Rp270 Juta Mengarah ke NH

(Foto:Ist)

Parimo,Updatesulawesi.id – Dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon senilai Rp270 juta yang bersumber dari pembayaran PT Ecotropica kini mengerucut pada satu nama, NH. Dugaan tersebut terungkap berdasarkan keterangan resmi pelapor, Rahmat Hidayat N. Tanjung, dalam laporan polisi yang telah diterima Polres Parigi Moutong.

Dalam laporan bernomor LP/B/15/I/2026/SPKT/Res Parimo/Polda Sulteng, Rahmat Hidayat secara tegas menyebut NH sebagai pihak yang menerima langsung dana kompensasi dari PT Ecotropica. Padahal, rumpon yang dijadikan dasar pembayaran tersebut bukan milik pihak yang diwakilinya.

banner 728x90

Rahmat menjelaskan, pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 09.33 Wita, PT Ecotropica melakukan pembayaran ganti rugi atas enam unit rumpon dengan total nilai Rp270.000.000.

Baca berita lainnya :  Dapat Presure Dari Aktivis,Polres Parimo Sikat Tambang Emas Ilegal di Ongka Malino

Pada saat pembayaran berlangsung, NH hadir dan mengaku mewakili Sukiman Ma’ruf, dengan alasan yang bersangkutan tidak dapat hadir karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

“Namun keesokan harinya baru diketahui bahwa tidak satu pun rumpon milik orang yang diwakili oleh NH terdampak atau diputus akibat kegiatan survei seismik 3D,” ungkap Rahmat Hidayat dalam laporannya.

Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan bahwa seluruh rumpon yang dijadikan dasar pembayaran oleh pihak perusahaan justru merupakan milik Rahmat Hidayat N. Tanjung, Ipang, dan Hj. Widyawati.

Baca berita lainnya :  Front Amar Ma’ruf Nahi Munkar Apresiasi Penangkapan MYL, Bandar Narkoba yang Meresahkan Warga Bantaya

Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa dana kompensasi telah dikuasai oleh NH tanpa hak.

Dana kompensasi tersebut diketahui ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Indah Afwika, yang menurut pelapor memiliki keterkaitan langsung dengan pihak yang diduga menguasai dana tersebut.

“Atas tindakan itu, kami bertiga mengalami kerugian sebesar Rp270 juta,” tegas Rahmat dalam laporan pengaduannya.

Rahmat menilai perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan nelayan yang terdampak kegiatan industri berskala besar di wilayah Teluk Tomini.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peran NH, termasuk menelusuri alur penerimaan dan penggunaan dana kompensasi tersebut.

Baca berita lainnya :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

“Saya meminta perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rahmat.

Hingga saat ini, Polres Parigi Moutong masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri aliran dana kompensasi yang diduga dikuasai oleh NH.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak nelayan lokal serta dugaan penyalahgunaan dana kompensasi proyek survei seismik yang sejatinya bertujuan melindungi masyarakat pesisir, bukan dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Total Views: 100
Penulis: NurfitaEditor: Gifary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!