
Parimo, Updatesulawesi.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Parigi Moutong. Namun penertiban tersebut, menurutnya, harus tetap berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Gubernur dalam sambutannya pada pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Parigi Moutong periode 2026–2031.
Gubernur menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tengah merancang skema penyelesaian PETI melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tertib dan berkeadilan. Dalam skema tersebut, setiap IPR dibatasi hanya untuk satu alat kerja pada luasan maksimal 10 hektare.
“IPR itu bukan untuk dikuasai segelintir orang. Satu izin hanya boleh satu alat. Tidak boleh satu IPR tapi alatnya banyak. Dan yang paling penting, IPR harus dimiliki oleh masyarakat desa setempat, bukan oleh orang luar,” tegasnya.
Untuk memperkuat penertiban di lapangan, Gubernur mendorong Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong agar memperbanyak penerbitan IPR yang sah, sehingga pemerintah memiliki dasar kuat untuk menindak praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Menurut Anwar Hafid, Parigi Moutong merupakan daerah dengan potensi sumber daya alam yang sangat besar, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, hingga pertambangan. Dengan luas wilayah dan kekayaan alam yang dimiliki, Parigi Moutong dinilainya mampu melampaui daerah lain jika dikelola secara tepat.
“Potensi Parigi Moutong luar biasa. Pertaniannya kuat, perkebunannya besar. Karena itu, tidak salah jika Kadin Parigi Moutong kita dorong menjadi salah satu motor penggerak kebangkitan ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia berharap Kadin dapat mengambil peran strategis dalam mendorong tata kelola usaha yang legal, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sehingga pembangunan ekonomi daerah dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.








