
Parimo,Updatesulawesi.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Parigi Moutong tercatat mencapai 14 kejadian sejak Januari hingga awal Februari 2026. Data tersebut berdasarkan catatan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Parigi Moutong, Rivai, mengungkapkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (31/1/2026).
“Berdasarkan data Pusdalops BPBD, kejadian karhutla sejak Januari hingga hari ini sudah mencapai 14 kasus,” ujar Rivai.
Ia menjelaskan, sebagai langkah pencegahan dan penanganan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah menerbitkan edaran Bupati yang ditujukan kepada para camat, kepala desa, lurah, pelaku usaha, serta seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu poin utama dalam edaran tersebut, kata Rivai, adalah larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar, mengingat kondisi cuaca panas ekstrem yang berpotensi memicu kebakaran.
“Edaran ini merupakan bentuk upaya pencegahan dini, karena cuaca panas ekstrem saat ini sangat rawan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.
Selain penerbitan edaran, BPBD Parigi Moutong juga memperkuat koordinasi lintas sektor dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), serta unsur TNI dan Polri, guna memastikan penanganan karhutla berjalan secara terpadu di lapangan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Damkar, Satpol PP, serta TNI dan Polri dalam penanganan karhutla di lapangan,” katanya.
Tak hanya di tingkat daerah, BPBD Parigi Moutong juga menjalin komunikasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memperkuat dukungan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
“Kami sudah berkomunikasi dengan BNPB untuk meminta dukungan peralatan pemadam kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Rivai.
BPBD Parigi Moutong mengimbau masyarakat agar mematuhi edaran pemerintah dan tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah meluasnya kebakaran yang dapat mengancam kelestarian lingkungan, kesehatan, serta keselamatan warga.








