
Palu, Updatesulawesi.id – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Pertambangan Ramah dan Berwawasan Lingkungan yang dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (09/02).
Rakor tersebut diikuti para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah bersama unsur Forkopimda dan perangkat teknis daerah, sebagai upaya memperkuat pengelolaan sektor pertambangan yang berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat.
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan aktivitas pertambangan harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab, tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan.
“Pengelolaan lingkungan harus menjadi fokus utama. Kuncinya ada pada evaluasi pengelolaan lingkungan agar bisa dimaksimalkan,” tegas Gubernur.
Ia juga menekankan bahwa rapat koordinasi tersebut tidak boleh sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan harus mampu menghasilkan langkah konkret dalam menjawab berbagai persoalan sektor pertambangan di daerah.
Sementara itu, Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menertibkan aktivitas ilegal, tidak hanya di sektor pertambangan, tetapi juga penangkapan ikan dan penebangan liar.
Namun, ia mengakui penanganan aktivitas ilegal tersebut masih menghadapi berbagai kendala, terutama kondisi geografis dan medan yang sulit dijangkau.
Meski demikian, Bupati Erwin menilai keberadaan aktivitas pertambangan juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Berdasarkan data pemerintah daerah, angka kemiskinan di Kabupaten Parigi Moutong dalam satu tahun terakhir tercatat mengalami penurunan lebih dari satu persen.
Di akhir rapat, seluruh peserta menandatangani berita acara kesepakatan bersama terkait penguatan tata kelola pertambangan ramah lingkungan di Sulawesi Tengah. Beberapa poin kesepakatan tersebut meliputi peningkatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait, penataan perizinan usaha pertambangan sesuai regulasi, serta penguatan pengawasan terhadap kepatuhan pemegang izin usaha pertambangan.
Selain itu, disepakati pula evaluasi pemanfaatan ruang dan kawasan hutan pada sektor pertambangan, peningkatan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, serta upaya mendorong investasi yang tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.
Kesepakatan tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan pendapatan daerah melalui pajak, retribusi, dan dana bagi hasil sektor pertambangan, disertai komitmen penegakan hukum dan pemberian sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.








