
Parimo,Updatesulawesi.id – Dugaan praktik tambang ilegal di wilayah Mentawai, Desa Sausu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah warga menyebut aktivitas pertambangan tanpa izin itu masih berlangsung dan diduga melibatkan atau mendapat perlindungan dari oknum aparat.
Nama Edhi Jaya disebut-sebut oleh warga sebagai sosok yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.
Ia bahkan dituding memiliki rekan bernama Alex Toraja yang disebut aktif mengatur operasional di lapangan.
Namun hingga kini, tudingan itu belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Warga mengaku aktivitas tambang ilegal di kawasan itu bukan hal baru. Praktik tersebut disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas.
Alat berat dikabarkan masih beroperasi, mengeruk tanah dan material tambang secara terbuka.
“Sudah lama terjadi, tapi seperti tidak tersentuh hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain persoalan legalitas, dampak lingkungan menjadi kekhawatiran utama masyarakat. Sedimentasi sungai, kerusakan lahan produktif, hingga potensi longsor dan banjir disebut mulai dirasakan.
Warga juga menilai aktivitas tersebut merugikan masyarakat yang bergantung pada lahan pertanian dan sumber air setempat. Secara hukum, pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penegakan aturan semestinya dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk jika dugaan mengarah pada oknum aparat penegak hukum.
Dugaan keterlibatan aparat ini memicu pertanyaan publik terhadap integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
Persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan tambang ilegal pun mulai menguat di tengah masyarakat.
Masyarakat mendesak investigasi terbuka dan menyeluruh. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut, termasuk Edhi Jaya dan Alex Toraja, dinilai penting untuk menjernihkan persoalan sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Selain aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga diminta memperketat pengawasan di wilayah rawan tambang ilegal.
Pengendalian aktivitas pertambangan dinilai bukan semata soal penindakan, tetapi juga upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketertiban sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret dan transparan sebagai bukti komitmen terhadap supremasi hukum.Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Parigi Moutong.
Jika dibiarkan, stigma “kebal hukum” berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, penanganan profesional dan terbuka dapat menjadi momentum membersihkan praktik tambang ilegal yang selama ini merugikan lingkungan dan warga setempat.








