
Jakarta,Updatesulawesi– Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Bupati Sigi dan Bupati Tojo Una-Una (Touna) karena dianggap tidak netral dalam Pilkada Sulteng 2024.
Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Saya mengusulkan itu bukan hanya untuk Bupati Sigi dan Bupati Touna, tetapi juga semua ASN dan Pj. Bupati yang terlibat dalam kampanye pasangan calon (paslon) di Pilkada agar diberikan hukuman pemberhentian sementara,” ujar Longki saat dikonfirmasi.
Longki, yang juga mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode, menegaskan bahwa ketidaknetralan pejabat negara dalam Pilkada melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Mendagri sudah jelas menyatakan bahwa pejabat ASN, bupati, dan wali kota tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye paslon. Pertanyaannya, bagaimana dengan Bupati Sigi dan Bupati Touna yang secara terang-terangan berkampanye untuk paslon yang didukung?” katanya.
Longki menekankan pentingnya menegakkan aturan agar tidak ada pejabat negara yang menyalahgunakan posisinya dalam kontestasi politik.
Usulan Longki mendapat perhatian serius dari Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. Menurut Tito, pejabat negara yang berasal dari partai politik diizinkan untuk berkampanye asalkan telah mendapatkan izin.
“Bagi pejabat negara seperti bupati dan wali kota yang berasal dari partai politik, mereka diperbolehkan berkampanye sepanjang ada izin atau cuti dari Mendagri,” jelas Tito saat menjawab pertanyaan Longki.