
Parimo,Updatesulawesi – Problem pembangunan fisik dua Puskesmas di Parigi Moutong seolah lalai dari mata dan telinga Aparat Penegak Hukum.(12/20/2024)
Pasalnya proyek yang menyerap anggaran milaran rupiah,banyak berpotensi tidak selesai tepat waktu.
Harusnya sudah menjadi atensi pihak APH,mengingat Asta Cita ketujuh Presiden Parabowo Subianto yang mengamanatkan untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
Sebelumnya sejumlah media merilis data beberapa pembangunan fasilitas kesehatan seperti puskesmas sausu yang di kerjakan CV.Bolle Cipta Sejahtera dan pembangunan gedung puskesmas lompentode oleh CV.Arsyatama Perkasa Engineer berbanrol 18 miliar lebih, berpotensi gagal rampung.
Polemik pembangunan infrastruktur diduga menjadi wadah kongkalingkong PPK serta kontraktor demi memuluskan hasrat korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN).
Berbagai kalangan mulai mempertanyakan ketajaman insting serta tindakan dari APH dan lembaga pengawas yang tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.
Hal tersebut di ungkapkan salah satu akademisi Universitas Muhamadiyah Palu,Hartono Taharudin yang mendesak keserius pihak Kejaksaan Negeri dan Polres Parigi Moutong untuk melakukan investigasi awal terkait beberapa titik proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Sebaiknya APH yang ada di Parigi Moutong sudah memiliki data potensi resiko proyek mana saja yang dikerja tidak sesuai dengan volume sebenarnya, dan menyebrang tahun 2024 penyelesaiannya” ujar Hartono.
Ia berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak ketiga yang di anggap dekat dengan oknum – oknum APH,sehingga mengakibatkan sesorang kebal hukum.
“Kejasaan harus tegas terhadap perusahaan- perusahaan nakal,jangan hanya tegas terhadap kepala desa saja”imbuhnya.
Ia berharap semua komponen terlibat dalam pengawasan pembangunan di Parigi Moutong agar tidak terjadi praktek-praktek culas dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong melalui Kepala Seksi Intelijen belum mendapat tanggapan resmi