banner 728x250

Ariesto : Penerbitan IPR di Parimo Langgar LP2B Bisa Pidana

Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan (PSP) Dinas TPHP Kabupaten Parigi Moutong, Ariesto, Kamis (20/2/2025).

Parimo,Updatesulawesi– Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan keprihatinan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tanpa koordinasi dengan otoritas lokal yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengelolaan sumber daya agraria.

“Secara normatif,harusnya koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, khususnya Dinas Tanaman Pangan, merupakan elemen kunci dalam kebijakan tata ruang dan pemanfaatan lahan untuk memastikan keberlanjutan ekosistem agraria,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan (PSP) Dinas TPHP Kabupaten Parigi Moutong, Ariesto, Kamis (20/02/2025).

banner 728x90

Menurutnya, Kabupaten Parigi Moutong telah menerapkan regulasi daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang dirancang untuk memastikan kesinambungan sektor pertanian sebagai salah satu komponen strategis dalam ketahanan pangan nasional.

Baca berita lainnya :  Janggal, Bupati Parimo Hanya Beri Sanksi Administratif untuk Kasus Pungli Kades Sipayo

Oleh sebab itu, penerbitan IPR di kawasan ini dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kebijakan LP2B, mengingat izin yang diberikan mencakup zona inti dan zona cadangan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan.

“Desa Air Panas dan Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat telah ditetapkan sebagai zona inti dalam Perda LP2B, sedangkan Desa Buranga di Kecamatan Ampibabo dikategorikan sebagai lahan cadangan. Kedua kawasan ini memiliki fungsi strategis dalam menjaga stabilitas sistem ketahanan pangan nasional,” tegas Ariesto.

Baca berita lainnya :  Bapelitbangda Parigi Moutong Tetap Optimistis Hadapi Tekanan Anggaran dan Tuntutan SPM

Lebih lanjut, Ariesto menggarisbawahi bahwa perubahan fungsi lahan pertanian yang telah diatur dalam Perda LP2B dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B.

“Setiap tindakan yang melanggar regulasi LP2B berpotensi dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar,” tambahnya.

Berdasarkan laporan terbaru dari Dinas Koperasi dan UKM yang dipresentasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD setempat, saat ini terdapat 30 koperasi produsen di Kabupaten Parigi Moutong yang tengah mengajukan permohonan IPR kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca berita lainnya :  Aktivis PRD Irhan Dukung Usulan Kodam Raja Tombolotutu: Satukan Suku Mandar dan Kaili, Simbol Kekuatan Laut dan Darat

Permohonan tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng.

Adapun koperasi yang mengajukan terdiri dari tiga koperasi di Desa Olaya Kecamatan Parigi, tujuh koperasi di Desa Air Panas, sepuluh koperasi di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, empat koperasi dari Desa Ampibabo, serta enam koperasi dari Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Total Views: 180

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *