
Parimo,Updatesulawesi – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Parigi Moutong pada 16 April 2025, beredar rilis survei yang mencatut nama Indonesian Political Review (IPR).
Namun, Direktur Eksekutif IPR, Iwan Setiawan, secara tegas membantah keterlibatan lembaganya dalam survei tersebut.
Dalam pernyataannya pada Sabtu (5/4/2025), Iwan Setiawan menyatakan bahwa IPR tidak pernah melakukan survei di wilayah Parigi Moutong dan tidak pernah memberikan izin penggunaan nama lembaga untuk keperluan publikasi melalui media.
“Kami tidak pernah turun survei ke sana, tidak ada komunikasi, tidak ada koordinasi. Tapi tiba-tiba ada rilis atas nama IPR di media. Saya sendiri juga kaget,” ujar Iwan.
Iwan menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan lembaganya dan tidak mencerminkan etika profesional.
Ia menolak mengakui rilis tersebut sebagai produk resmi IPR.
“Intinya, kami tidak mengakui itu sebagai produk IPR. Terlepas dari valid atau tidaknya data, kami tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk mewakili IPR di survei itu,” tegasnya.
Lebih jauh, Iwan menyebut nama Akmal, individu yang mengklaim sebagai koordinator wilayah Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua dari IPR.Namun, Iwan membantah adanya penunjukan resmi terhadap posisi tersebut.
“Memang dulu sempat ada kerja sama secara B to B, tapi tidak ada hubungan struktural. Jadi tidak bisa serta merta menggunakan nama IPR untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Saat ini, IPR belum mengambil langkah hukum, namun Iwan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum jika pencatutan nama lembaga terus berulang.
“Kami masih memperingatkan secara internal. Tapi ke depan, kalau ini terus berulang, kami bisa ambil langkah hukum,” ujarnya.
Mengenai teguran kepada Akmal, Iwan menyebut sudah ada komunikasi informal untuk meminta agar yang bersangkutan tidak lagi menggunakan nama IPR.
“Harusnya sudah jelas, dia tidak boleh lagi pakai nama IPR. Saya sebagai pimpinan tertinggi di lembaga ini sudah menyampaikan itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Akmal Ali yang dikonfirmasi atas bantahan Iwan Setiawan mengakui kesalahan tersebut.
Ia menyatakan belum meminta izin kepada IPR pusat saat melakukan dan merilis survei Pilkada Parimo.
“Saya akui, saya memang belum meminta izin dengan Direktur Eksekutif IPR Pusat yaitu bang Iwan Setiawan, tapi survei yang saya lakukan benar adanya,” ujar Akmal.
Ia menegaskan bahwa meskipun menggunakan nama IPR tanpa izin, survei yang dilakukannya tetap sesuai dengan standar metodologi yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya memang salah karena menggunakan nama IPR tanpa izin, tapi survei yang saya lakukan itu sesuai dengan standar metode survei yang benar dan hasilnya pun bisa saya pertanggungjawabkan,” tutupnya.