
Parimo, Updatesulawesi.id – Fraksi Keadilan Rakyat (gabungan PKS–Hanura) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) secara resmi menyampaikan sikap politiknya terhadap Surat Usulan dan Rekomendasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),Rabu,(08/10).
Surat Bupati Parimo kepada Gubernur Sulawesi Tengah dengan Nomor: 600.3.1.1/4468/DIS.PUPRP,tertanggal 17 Juni 2025.
Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua Fraksi Mohamad Fadli, Fraksi Keadilan Rakyat menilai langkah Bupati Parimo tersebut perlu dikaji ulang karena menyangkut kepentingan strategis masyarakat dan memerlukan persetujuan lembaga DPRD.
Fraksi Keadilan Rakyat menyampaikan tiga poin penting dalam sikap resminya:
1. Meminta Bupati Parimo menarik kembali seluruh usulan dan rekomendasi WPR Parigi Moutong dari Provinsi dan Kementerian ESDM.
2. Mengusulkan kembali WPR setelah dilakukan revisi terhadap Perda RTRW, agar penetapan wilayah pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan tata ruang daerah.
3. Meminta Bupati Parimo menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD Kabupaten Parimo, karena telah mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat tanpa berkonsultasi maupun meminta persetujuan DPRD.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh pimpinan Fraksi Keadilan Rakyat yang terdiri dari Ketua Fraksi Mohamad Fadli, S.Pd., Wakil Ketua Yushar, Sekretaris Irawati, S.A.P., M.A.P., serta anggota Apt. Muhammad Basuki, M.H. dan Selpina Basrin.
Fraksi menilai, langkah Bupati yang mengajukan rekomendasi WPR tanpa koordinasi dengan DPRD berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial di lapangan, terutama menyangkut kepentingan masyarakat sekitar wilayah pertambangan.
“Setiap kebijakan strategis seharusnya dikonsultasikan dengan DPRD agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan konflik kepentingan,” tegas pernyataan tersebut.
Dokumen sikap resmi ini dikeluarkan sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Parimo.





