Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Fraksi Keadilan Rakyat DPRD Parimo Desak Bupati Tarik Kembali Rekomendasi WPR

×

Fraksi Keadilan Rakyat DPRD Parimo Desak Bupati Tarik Kembali Rekomendasi WPR

Sebarkan artikel ini

Parimo, Updatesulawesi.id – Fraksi Keadilan Rakyat (gabungan PKS–Hanura) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) secara resmi menyampaikan sikap politiknya terhadap Surat Usulan dan Rekomendasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),Rabu,(08/10).

Surat Bupati Parimo kepada Gubernur Sulawesi Tengah dengan Nomor: 600.3.1.1/4468/DIS.PUPRP,tertanggal 17 Juni 2025.

Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua Fraksi Mohamad Fadli, Fraksi Keadilan Rakyat menilai langkah Bupati Parimo tersebut perlu dikaji ulang karena menyangkut kepentingan strategis masyarakat dan memerlukan persetujuan lembaga DPRD.

Baca berita lainnya :  Klarifikasi Disdikbud: 37 Guru Tanggung Jawab Pemda, 14 Kewenangan Provinsi

Fraksi Keadilan Rakyat menyampaikan tiga poin penting dalam sikap resminya:

1. Meminta Bupati Parimo menarik kembali seluruh usulan dan rekomendasi WPR Parigi Moutong dari Provinsi dan Kementerian ESDM.

2. Mengusulkan kembali WPR setelah dilakukan revisi terhadap Perda RTRW, agar penetapan wilayah pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan tata ruang daerah.

3. Meminta Bupati Parimo menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD Kabupaten Parimo, karena telah mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat tanpa berkonsultasi maupun meminta persetujuan DPRD.

Baca berita lainnya :  Gubernur Sulteng dan Pj Bupati Parimo Dorong Pengurus Apdurin Yang Baru Sejahterakan Petani

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh pimpinan Fraksi Keadilan Rakyat yang terdiri dari Ketua Fraksi Mohamad Fadli, S.Pd., Wakil Ketua Yushar, Sekretaris Irawati, S.A.P., M.A.P., serta anggota Apt. Muhammad Basuki, M.H. dan Selpina Basrin.

Fraksi menilai, langkah Bupati yang mengajukan rekomendasi WPR tanpa koordinasi dengan DPRD berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial di lapangan, terutama menyangkut kepentingan masyarakat sekitar wilayah pertambangan.

Baca berita lainnya :  Pemkab Parimo Gelar Pengukuhan PPPK Formasi 2024 Tahap I

“Setiap kebijakan strategis seharusnya dikonsultasikan dengan DPRD agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan konflik kepentingan,” tegas pernyataan tersebut.

Dokumen sikap resmi ini dikeluarkan sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Parimo.

Total Views: 1350
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *