Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Klarifikasi Disdikbud: 37 Guru Tanggung Jawab Pemda, 14 Kewenangan Provinsi

×

Klarifikasi Disdikbud: 37 Guru Tanggung Jawab Pemda, 14 Kewenangan Provinsi

Sebarkan artikel ini
(Foto: Istimewa)

Parimo,Updatesulawesi.id – Polemik pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 51 guru ASN di Kabupaten Parigi Moutong mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sunarti, menegaskan bahwa persoalan tersebut terbagi dalam dua kewenangan pemerintahan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Parigi Moutong, Senin (2/3/2026), Sunarti menjelaskan bahwa dari total 51 guru yang memperjuangkan haknya, 37 orang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong. Sementara 14 lainnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Berdasarkan data kami, 37 guru adalah kewenangan Pemda dan 14 guru menjadi tanggung jawab provinsi. Walaupun berbeda naungan, mereka seluruhnya guru agama yang mengabdi di Parigi Moutong dan sama-sama menuntut haknya,” jelas Sunarti.

Baca berita lainnya :  Buntut Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea, DPR Panggil Jamwas Kejagung

Ia memastikan, untuk 14 guru di bawah kewenangan provinsi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan memperoleh kepastian bahwa pembayaran segera direalisasikan.

Adapun untuk 37 guru yang menjadi tanggung jawab Pemda, kendala utama terletak pada persoalan administratif, khususnya terkait Surat Keputusan (SK) penugasan. Sunarti menerangkan bahwa sebelumnya pencairan TPG menggunakan nota dinas dari Dinas Pendidikan sebagai dasar administrasi.

Baca berita lainnya :  Proyek Drainase Desa Sausu Peore Diduga Bermasalah, Kades Lalai Dapat di Pidana

Namun, sejak 2025, nota dinas tersebut tidak lagi diakui sebagai landasan pencairan.Sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Agama, pembayaran TPG bagi guru Pemda yang mengajar di madrasah wajib didasarkan pada SK yang ditandatangani oleh Bupati.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten dan BKPSDM agar segera diterbitkan SK oleh Bupati sebagai dasar hukum pencairan TPG. Itu menjadi syarat sesuai juknis,” ujarnya.

Hingga kini, SK tersebut masih dalam proses. Untuk menghindari keterlambatan lebih lanjut, BKPSDM diminta menerbitkan surat keterangan bahwa SK sedang diproses sebagai langkah sementara agar pencairan tidak kembali tertunda.

Baca berita lainnya :  Pelayanan RSUD Anuntaloko Dipertanyakan, DPRD Parigi Moutong Angkat Suara

Sunarti juga mengusulkan agar seluruh 51 guru tersebut diterbitkan SK terbaru oleh Bupati guna memperkuat aspek legalitas, terlepas dari apakah sebelumnya pernah memiliki SK pada 2016 atau tidak. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut tetap harus mengikuti regulasi kepegawaian yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sementara itu, DPRD Parigi Moutong menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga seluruh guru yang terdampak memperoleh kepastian hukum dan haknya dapat segera dicairkan tanpa hambatan administratif.

Total Views: 123
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *