
Parimo,Updatesulawesi – Proyek pembangunan drainase di Desa Sausu Peore, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, yang didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp137 juta, diduga menyalahi aturan hukum.
Pasalnya, proyek yang seharusnya dikerjakan pada tahun 2024 justru baru dilaksanakan pada tahun 2025 tanpa papan nama proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Kepala Desa Sausu Peore, Ismail, saat dikonfirmasi oleh media ini melalui WhatsApp pada Selasa, 11 Februari 2025, mengakui adanya kelalaian dalam proses pembangunan infrastruktur desa.
Ia beralasan keterlambatan terjadi akibat pencairan anggaran yang molor hingga Desember 2024, sehingga pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pada tahun berikutnya.
“Pekerjaan ini anggarannya di tahun 2024, karena ada keterlambatan pencairan di bulan Desember, makanya pekerjaan ini menyebrang tahun,” ujar Ismail.
Lebih lanjut, Ismail juga mengakui bahwa secara aturan, proyek tersebut seharusnya diselesaikan dalam tahun anggaran yang sama.
“Yang pastinya, kalau mau bicara aturan, harusnya dikerjakan di tahun 2024. Bicara dibolehkan secara aturan atau tidak, ya pastinya melanggar,” akunya.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaan proyek ini, Kades Sausu Peore juga tidak memasang papan nama proyek, yang merupakan salah satu kewajiban dalam setiap pekerjaan yang dibiayai dari anggaran negara.
Ismail berdalih bahwa hal tersebut merupakan kelalaian dari pihaknya.Dugaan Penyalahgunaan Dana DesaSelain pelanggaran administratif, proyek ini juga disinyalir mengandung unsur penyalahgunaan dana desa.
Hal ini menjadi perhatian publik mengingat ketidaksesuaian waktu pengerjaan dan potensi ketidaktertiban administrasi keuangan desa.
Ismail juga mengungkapkan bahwa keterlambatan serupa tidak hanya terjadi di Desa Sausu Peore, tetapi juga di beberapa desa lain di Kecamatan Sausu.
“Desa yang molor juga pekerjaannya, Desa Sausu Trans, Desa Sausu Torono, Desa Sausu Auma, Desa Sausu Salubanga, dan kami menyadari benar bahwa ini salah,” tutupnya.
Kepala desa yang lalai dalam penggunaan dana desa dapat dikenakan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.