
Parimo,Updatesulawesi.id – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk segera membuka layanan pengaduan masyarakat yang aktif selama 24 jam sebagai bentuk percepatan respons pemerintah terhadap berbagai persoalan di lapangan.
Instruksi tersebut disampaikan dalam sambutannya pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Bupati menegaskan bahwa layanan pengaduan ini dirancang sebagai kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai permasalahan secara langsung kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, seluruh laporan yang masuk harus dipantau secara aktif dan ditindaklanjuti dengan cepat oleh perangkat daerah terkait.
“Semua laporan harus diterima, dipantau, dan segera ditindaklanjuti. Mana yang bisa diselesaikan cepat, langsung diselesaikan,” tegasnya.
Dalam arahannya, Bupati secara tegas mengkritik kebiasaan lama birokrasi yang baru bergerak setelah suatu persoalan viral di media sosial.
Ia menekankan bahwa pola kerja seperti itu harus diubah menjadi sistem yang responsif dan proaktif.
“Jangan tunggu viral baru kita turun. Ini kebiasaan yang harus kita hentikan,” ujarnya.
Ia menilai, kehadiran layanan aduan yang aktif akan membantu pemerintah mendeteksi masalah lebih dini dan mencegah eskalasi persoalan di masyarakat.
Bupati menugaskan Diskominfo sebagai pengelola utama sistem pengaduan, termasuk pengelolaan akun dan distribusi laporan ke instansi terkait.
Setiap laporan yang masuk akan diklasifikasikan dan diteruskan kepada OPD teknis untuk segera ditangani, serta dilaporkan secara berkala kepada pimpinan daerah.
“Kominfo harus memegang kendali. Semua laporan masyarakat harus bisa kita pantau secara real time,” jelasnya.
Bupati menargetkan layanan pengaduan ini sudah dapat diakses masyarakat dalam waktu paling lambat satu minggu.
Selain itu, informasi terkait layanan ini akan disosialisasikan secara luas hingga ke tingkat kecamatan dan desa, agar seluruh masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkannya.
“Nanti disampaikan ke camat dan kepala desa, supaya masyarakat tahu ke mana harus melapor,” katanya.
Bupati berharap kehadiran layanan ini tidak hanya mempercepat penanganan masalah, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan terhadap kritik dan laporan masyarakat merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ini untuk kebaikan kita bersama. Pemerintah harus terbuka dan siap menerima masukan,” pungkasnya.
Dengan sistem pengaduan 24 jam ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menargetkan terciptanya pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
















