
Parimo, Updatesulawesi.id – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (6/07).
Dalam pidatonya, Bupati Erwin menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kemitraan yang setara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemitraan tersebut menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam penyusunan kebijakan, penganggaran, serta pengawasan pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, kepala daerah menjalankan fungsi eksekutif melalui penyusunan dan pelaksanaan kebijakan serta pengelolaan anggaran, sementara DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Sinergi kedua lembaga tersebut dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Erwin Burase.
Pada kesempatan itu, Bupati juga memaparkan capaian pelaksanaan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025. Dari sisi pendapatan daerah, setelah perubahan APBD ditargetkan sebesar Rp1,822 triliun dan berhasil terealisasi sebesar Rp1,720 triliun atau 94,39 persen.
Realisasi tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target dengan capaian 106,08 persen, pendapatan transfer sebesar 93,33 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 85,52 persen.
Sementara itu, belanja daerah yang dialokasikan sebesar Rp1,849 triliun terealisasi Rp1,706 triliun atau 92,22 persen. Capaian tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar 94,45 persen, belanja modal 85,61 persen, belanja tidak terduga 76,42 persen, dan belanja transfer 86,04 persen.
Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan terealisasi 100 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai sekitar 98,20 persen. Hingga akhir Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp41,739 miliar.
Dalam laporannya, Bupati Erwin juga menyampaikan kabar menggembirakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan cerminan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Capaian tersebut juga tidak terlepas dari peran DPRD yang konsisten menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah bersinergi mengawal pelaksanaan APBD. Kami berharap kemitraan yang telah terjalin dengan baik ini terus diperkuat agar mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Parigi Moutong,” tutup Erwin Burase.
















