banner 728x250

Kejari Bidik Beberapa Oknum Kades di Parimo

Kantor Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.Foto.AZ

Parimo,Updatesulawesi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong terus berupaya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait penyelewengan dana desa di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Sejumlah dugaan kasus korupsi yang melibatkan beberapa oknum kepala desa (kades) tengah dalam tahap pengembangan.

banner 728x90

Desa-desa yang masuk dalam radar penyelidikan antara lain Desa Pangi, Desa Buranga, Desa Sigenti, dan Desa Sausu Auma.

Meski demikian, kasus-kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum masuk pada proses eksekusi.

Sementara itu, Kejari Parigi telah mengeksekusi satu tersangka dalam kasus serupa, yakni mantan Kepala Desa Bambalemo berinisial IRA.

Penahanan dilakukan setelah AI diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp336.136.004.

Baca berita lainnya :  Proyek Drainase Desa Sausu Peore Diduga Bermasalah, Kades Lalai Dapat di Pidana

Menurut penjelasan Kasi Intel Kejari Parigi, Irwanto, eksekusi terhadap IRA dilakukan setelah proses tahap dua, yakni penyerahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polres Parigi Moutong kepada pihak Kejaksaan.

“Jadi terkait dengan penangkapan IRA kemarin, kami telah melakukan proses tahap dua, yakni penyerahan berkas perkara dengan barang bukti dari Polres Parigi Moutong kepada pihak Kejaksaan Negeri Parigi,” ujar Irwanto pada Rabu (05/06/2025).

IRA sendiri diketahui masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, dengan jabatan sebagai pengelola kepegawaian.

Baca berita lainnya :  Bapemperda DPRD Parigi Moutong Bahas Tahapan Revisi RTRW

Namun, pada kurun waktu 2016 hingga 2022, IRA juga menjabat sebagai Kepala Desa Bambalemo.

“Pada masa jabatannya itulah IRA melakukan tindakan korupsi,” kata Irwanto.

Ia menjelaskan, dari total dana desa sebesar Rp974.854.801 yang diterima Desa Bambalemo berdasarkan Peraturan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2021, ditemukan kerugian negara yang signifikan.

“Kerugian tersebut meliputi kekurangan kas belanja kegiatan sekitar Rp319 juta dan sisanya berasal dari kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan APBDes,” jelasnya.

Irwanto menyebutkan beberapa temuan utama di antaranya adalah pada kegiatan pemeliharaan jalan desa dan penanggulangan bencana. Anggaran pemeliharaan jalan sebesar Rp150 juta, namun hanya Rp10 juta yang direalisasikan.

Baca berita lainnya :  Gubernur Sulteng dan Pj Bupati Parimo Dorong Pengurus Apdurin Yang Baru Sejahterakan Petani

Sementara anggaran untuk penanggulangan bencana sebesar Rp124 juta justru tidak direalisasikan sama sekali.

“Dari total kerugian Rp336.136.004, eks Kades Bambalemo hanya mengembalikan Rp5 juta,” tegas Irwanto.

Ia juga menambahkan bahwa total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp409 juta, termasuk berbagai item yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Kemarin saat proses tahap dua, mantan kades sudah mengakui kesalahannya dan menerima dengan lapang dada penetapan dirinya sebagai tersangka,” tambah Irwanto.

Saat ini, IRA telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Total Views: 1473

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *