
Parimo,Updatesulawesi – Mantan Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, berinisial IA (51), resmi diamankan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong (Parimo). IA diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021.
Melalui rilis resmi yang disampaikan pada Kamis, 5 Juni 2025, pihak kepolisian menyebut bahwa IA diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan desa, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp336.136.004.
Berdasarkan Peraturan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2021, Desa Bambalemo saat itu menerima dana desa sebesar Rp974.854.801.
Namun, dalam pelaksanaannya, IA yang menjabat sebagai kepala desa kala itu, diduga melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tanpa melalui mekanisme musyawarah serta tanpa menerbitkan Peraturan Desa yang semestinya sebagai landasan hukum perubahan tersebut.
Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Salim, S.H., M.AP., mengungkapkan bahwa selain sebagai kepala desa, IA juga bertindak langsung sebagai pelaksana sejumlah proyek fisik yang dibiayai oleh dana desa.
Sejumlah pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun dalam APB Desa 2021.
“Inspektorat telah melakukan perhitungan dan menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp336.136.004. Temuan ini dituangkan dalam dokumen resmi bernomor 700.1.2.2/105/RHS/INSPEKTORAT tertanggal 29 Juli 2024,” jelas Iptu Agus Salim.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, IA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 18 dan Pasal 64 KUHP.
“Berkas perkara IA telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Selanjutnya, tersangka telah kami serahkan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Agus Salim.















