banner 728x250

Bos PETI Kayuboko, Sipayo, dan Moutong Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Tambang Kayuboko.

Parimo,Updatesulawesi – Tiga bos pengelola Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kayuboko, Sipayo, dan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

banner 728x90

Hal tersebut diungkapkan Ketua Front Pemedu Kaili (FPK) Kabupaten Parimo, Arifin Lamalindu, saat memberikan keterangan kepada sejumlah media pada Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut Arifin, praktik PETI bukanlah persoalan baru, melainkan pekerjaan rumah lama yang belum tuntas ditangani pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca berita lainnya :  Yakin Bersinar di Tolak MK,Kuasa Hukum Erwin -Sahid : Biarkan Mereka Dengan Optimismenya

“PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara tanpa izin. Selain tidak mengikuti prinsip pertambangan yang baik, aktivitas ini jelas memberi dampak negatif terhadap lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial masyarakat,” tegasnya.

Arifin menambahkan, keberadaan PETI tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Bahkan, tak jarang kegiatan ilegal tersebut memakan korban jiwa.Lebih jauh, ia menilai aktivitas PETI mengabaikan kewajiban penambang yang sudah diatur dalam undang-undang.

Baca berita lainnya :  BPBD Parimo Lakukan Normalisasi Anak Sungai Bantaya

“Dibanding manfaatnya, PETI lebih banyak mudharatnya. Harus ada sanksi tegas, jangan hanya sekadar penertiban,” katanya.

Arifin juga mendesak Pemda Parigi Moutong agar segera melakukan inventarisasi lokasi PETI, serta menata kembali wilayah pertambangan dengan dukungan regulasi yang berpihak pada pertambangan berbasis rakyat.

Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi Pemda maupun aparat kepolisian untuk tidak menindak tegas para cukong PETI.

“Bupati dan Kapolres Parimo tidak boleh kalah dengan cukong PETI. Ingat, semua bekerja di bawah sumpah untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk golongan apalagi pribadi,” ujarnya mengingatkan.

Baca berita lainnya :  Zulfinasran : Reses Jadi Acuan Pemda Parigi Moutong Menyusun Program

Sebagai informasi, regulasi terkait PETI tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pada Pasal 158, disebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, Pasal 160 juga mengatur sanksi bagi pemegang IUP yang masih berada pada tahap eksplorasi tetapi sudah melakukan kegiatan operasi produksi.

Total Views: 169

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *