Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parigi Moutong

Kejari Parimo Dalami Dugaan Korupsi Pilkada 2024 dan Dana Desa

×

Kejari Parimo Dalami Dugaan Korupsi Pilkada 2024 dan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Parimo, Purnama saat ditemui usai MoU RJ bersama pemda setempat.(15/09).Foto.AZ

Parimo, Updatesulawesi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) terus mengusut sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serta aparat desa di wilayah setempat.

Pada masa kepemimpinan Kajari sebelumnya, Ikhwanul Ridwan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo.

Bahkan, Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, sempat menyampaikan rencana pemanggilan terhadap komisioner KPU untuk dimintai keterangan.

Meski begitu, sejumlah kasus belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya karena masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.

Baca berita lainnya :  18 Siswa SDN 2 Posona Tuntaskan Ujian Akhir Sekolah Tanpa Kendala

Salah satu perkara yang menjadi sorotan publik adalah dugaan korupsi anggaran Pilkada 2024 di KPU Parimo.

Penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Sekretaris KPU.

Selain itu, Kejari Parimo juga tengah menelusuri dugaan penyelewengan dana desa di Desa Auma, Kecamatan Sausu, dan Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Kedua kasus yang menyeret kepala desa masing-masing itu saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Baca berita lainnya :  Richard : Komitmen Pemda Lestarikan Budaya Lebaran Ketupat

Kepala Kejari Parimo, Purnama, saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Pemda setempat tentang Restorative Justice, menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi Pilkada masih dalam proses penyelidikan.

“Kemarin kendala kita, yaitu masih ranahnya atau pemeriksaan BPKP. Jadi semua data-data itu ada di BPKP,” ujarnya, Senin (15/09).

Ia menambahkan, audit tersebut baru bisa dilaksanakan setelah pelantikan kepala daerah,usai PSU yang memakan waktu 60 hari.

Baca berita lainnya :  Skandal Memalukan Anleg DPRD Parimo Diduga Lakukan Asusila

“Kalau memang ada kerugian negara yang ditimbulkan, Insyaallah akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, terkait perkara dugaan korupsi dana desa di Auma dan Buranga, Kejari Parimo juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Daerah.

“Posisinya saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Hanya saja, kami tetap menunggu hasil audit Inspektorat,” pungkas Purnama.

Total Views: 366
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *