banner 728x250

20 Blok IPR di Terbitkan Pemprov Sulteng

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah,Rabu (02/10).Foto Ferdi

Parimo,Updatesulawesi.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk 20 blok tambang rakyat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Izin tersebut meliputi 10 blok di Desa Kayuboko dan 10 blok di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat.

banner 728x90

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, mengatakan proses penerbitan izin ini memakan waktu cukup panjang sejak pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada 8 Juli 2021.

“Setelah melalui tahapan dokumen pengelolaan hingga penyesuaian dengan LP2B, Gubernur Sulteng akhirnya mengeluarkan rekomendasi pada 29 September 2025,” jelasnya, Rabu (01/10).

Baca berita lainnya :  Diduga Mainkan Solar ke Tambang Ilegal Warga Minta BPH Migas Audit SPBU Mensung, Pengawas Pertamina Bantah Ada Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menurutnya, sebelum izin berlaku penuh, Pemprov telah menyiapkan dokumen reklamasi dan pascatambang di wilayah Buranga, Kayuboko, dan Air Panas.

Langkah ini dilakukan agar aktivitas penambangan rakyat tetap berjalan sesuai aturan lingkungan.

Di Desa Kayuboko, izin diberikan kepada 10 koperasi dengan luas area bervariasi 4–10 hektare.

Beberapa di antaranya yaitu Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Kayuboko Jaya Bersama, dan Berkah Jaya Kayuboko.

Sedangkan di Desa Air Panas, izin dikelola koperasi seperti Koperasi Kuala Membangun Airpa, Mitra Mandiri Airpa, serta Nelayan Tasi Makakata di Desa Olaya.

Baca berita lainnya :  Kapolres Parigi Moutong Dinilai Abaikan Perintah Kapolda Sulteng Soal Penindakan PETI

Meski izin telah terbit, koperasi belum bisa langsung melakukan penambangan. Mereka diwajibkan menyusun dokumen rencana pertambangan dan mengusulkan Kepala Teknik Tambang (KTT).

“Harus ada persiapan, setidaknya butuh waktu tiga bulan sebelum mulai beroperasi,” tegas Sultanisah.

Hingga kini, Parimo telah mengusulkan 84 blok WPR dengan luas sekitar 18 ribu hektare, yang diperkirakan akan melibatkan 840 koperasi dan 8 ribu penambang rakyat.

Jika pengelolaan berjalan sesuai aturan, pemerintah optimistis potensi kerusakan lingkungan bisa diminimalisir.

Baca berita lainnya :  Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Himbau Masyarakat Agar Waspada Terhadap Pihak yang Mengatasnamakan Jaksa Agung atau Pejabat Lain untuk Kepentingan Pribadi

Di sisi lain, Dinas ESDM bersama Kementerian ESDM masih membahas nilai Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) yang diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar per tahun dan akan dibagikan ke daerah penghasil.

Meski legalisasi mulai dilakukan, Parimo tetap tercatat sebagai salah satu daerah dengan aktivitas tambang tanpa izin terbanyak di Sulawesi Tengah.

Pemprov berharap, dengan adanya 20 blok resmi ini, keberadaan tambang ilegal bisa semakin ditekan.

“Bagi yang sudah mendapat izin tetap wajib membayar iuran, tanpa pengurangan,” tandasnya.

Total Views: 230

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *