banner 728x250

Ketua DPRD Parimo : Polemik Perubahan Titik WPR Merupakan Permasalahan Internal Eksekutif, Bukan Ranah Legislatif

Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Alfret M. Tonggiroh.

Parimo,Updatesulawesi.id – Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Alfret M. Tonggiroh, menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri perubahan dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari 16 titik menjadi 53 titik tidak diperlukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Alfret saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Parigi, Kamis (30/10), menanggapi langkah Bupati Parimo, Erwin Burase, yang sebelumnya mengusulkan pembentukan Pansus DPRD guna menelusuri perubahan data WPR tersebut.

banner 728x90

Menurut Alfret, wajar jika Bupati mengusulkan pembentukan Pansus, namun hal itu tidak serta-merta dapat langsung direalisasikan karena harus melalui mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.

Baca berita lainnya :  Sejumlah Kades di Parimo Terancam Masuk Bui

“Mekanismenya harus melalui pengusulan di Badan Musyawarah (Banmus) terlebih dahulu, kemudian mendapat persetujuan fraksi-fraksi DPRD dan ditetapkan melalui rapat paripurna. Itulah tahapan pembentukan Pansus,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut bahwa polemik perubahan titik WPR merupakan permasalahan internal eksekutif, bukan ranah legislatif.

Baca berita lainnya :  Satu Warga Desa Mertasari di Temukan Meninggal Dunia

“Masalah ini berawal dari rekomendasi Bupati terkait luasan WPR dari 16 titik menjadi 53 titik yang kemudian dipersoalkan oleh Komisi III DPRD. Komisi meminta agar rekomendasi itu dicabut, dan Bupati sudah menyetujui pencabutannya,” terangnya.

Alfret juga menegaskan, untuk mengetahui pihak yang diduga mengubah titik WPR, Bupati cukup melakukan penelusuran internal di lingkup pemerintah daerah.

Baca berita lainnya :  Adu Skill Personil Damkar Se - Sulteng di HUT 106 Pemadam dan Penyelamatan

“Itu sebenarnya mudah. Bupati bisa menelusuri melalui prosedur internal, memanggil pihak terkait, atau meminta Inspektorat serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Menurut Alfret, langkah tersebut lebih efektif ketimbang membentuk Pansus karena ranah penyelidikan internal berada pada kewenangan eksekutif.

“Penelusurannya sangat mudah, dan Pansus itu domainnya DPRD, bukan untuk memeriksa hal yang menjadi urusan internal eksekutif,” tandasnya.

Total Views: 170

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *