Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPmerintah Daerah

BPJS PBI Dinonaktifkan? Jangan Panik, Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

×

BPJS PBI Dinonaktifkan? Jangan Panik, Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Sebarkan artikel ini
Pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Ayub Ansyari. (Foto: Wawa)

Parimo, Updatesulawesi.id – Banyak masyarakat belakangan ini dibuat cemas setelah mengetahui status BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan. Informasi tersebut bahkan ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu kekhawatiran warga, khususnya kelompok kurang mampu yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan pemerintah.

Pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Ayub Ansyari, dalam wawancaranya menjelaskan bahwa penonaktifan BPJS PBI sebenarnya merupakan bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan sesuai aturan pemerintah (05/02).

Baca berita lainnya :  Bupati Erwin Burase Hadiri Halal Bi Halal di Ogotumubu, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Bangun Desa

Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 serta perubahan Permensos Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur tata cara verifikasi dan penetapan penerima bantuan sosial.

Menurut Ayub, ada dua penyebab utama kepesertaan PBI dinonaktifkan. Pertama, data penerima dinilai tidak valid. Kedua, penerima masuk dalam kategori desil 6 ke atas atau dianggap sudah berada pada tingkat ekonomi menengah.

Meski demikian, Ayub menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir jika masih tergolong tidak mampu. Pemerintah tetap menyediakan mekanisme reaktivasi agar warga yang layak tetap mendapatkan jaminan kesehatan.

Baca berita lainnya :  Temuan Listrik Hampir Rp190 Juta di Dinkes Parigi Moutong, Pengelola Pembayaran Diganti

“Jika masyarakat masih membutuhkan dan tergolong tidak mampu, mereka bisa diusulkan kembali menjadi peserta PBI melalui mekanisme reaktivasi yang diajukan ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Dalam kondisi darurat, masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan. Proses pelaporan bisa dilakukan melalui fasilitas kesehatan atau menggunakan aplikasi Berani Sehati, program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca berita lainnya :  Polres Parigi Moutong Telusuri Dugaan Pungli di Desa Tombi, Sejumlah Pihak Akan Dipanggil

Ayub menyebutkan, jika masyarakat dinilai layak, proses reaktivasi bahkan bisa dilakukan dalam waktu singkat.
“Dalam kondisi tertentu, kepesertaan bisa aktif di hari yang sama sehingga masyarakat tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan di Dukcapil sudah sesuai agar tidak terjadi kendala administrasi.

m

Total Views: 328
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *